Lawan Covid-19, Pemkab Paluta Alokasikan Rp.5,5 M Prioritas untuk Petugas Medis

Sebarkan:
PALUTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) menyiapkan anggaran untuk penanganan dampak wabah Virus Corona (Covid-19) sebesar Rp.5.545.169.000.

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk petugas medis yang telah menjadi garda terdepan dalam penanganan Virus Corona dan juga untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

"Untuk anggaran, Pak bupati sudah setuju untuk alokasikan dana sebesar Rp.5,5 miliar. Prioritasnya untuk petugas medis," kata Kepala BPKPAD Paluta Patuan Rahmat Hasibuan SSTP, Senin (30/3/2020).

Lanjut dia, untuk menangani pandemi Covid-19, Pemkab Paluta mengucurkan dana anggaran sebesar Rp.5.545.169.000 yang pengalokasiannya diutamakan untuk kebutuhan medis penanganan Virus Corona, baik pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) atau yang lainnya.

Ia menambahkan, rencana alokasi anggaran penanganan Covid-19 tersebut bersumber dari pergeseran atau realokasi penganggaran APBD Pemkab Paluta tahun 2020.

"Sesuai dengan arahan pak Gubernur, saat ini kita melakukan penjadwalan ulang atau realokasi APBD untuk penanganan wabah Covid-19," sebutnya.

Sementara terkait ketersediaan APD, Juru Bicara Tim Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta Lairar Rusdi Nasution menyebutkan bahwa Pemkab Paluta sudah menerima bantuan sejumlah APD dan peralatan lainnya dari pihak pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Meski begitu, pihak Pemkab Paluta juga menganggarkan untuk pengadaan APD dan alat medis lainnya dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19 di daerah Kabupaten Paluta.

Untuk diketahui, Bupati Paluta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 360/1447/2020 tentang peningkatan kewaspadaan Corona virus Disease (Covid-19).

SE ini menyebutkan bahwa siswa tingkat PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs diliburkan selama 14 hari kedepan dan selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai dengan informasi perkembangan Covid-19.

Selanjutnya, Bupati Paluta juga mengeluarkan SE tentang himbauan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata yang ditujukan kepada pelaku usaha dan atau penanggungjawab industri pariwisata yang ada di Paluta.

Surat edaran dengan nomor: 430/1546/Pariwisata/2020 ini dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Gubernur Provinsi Sumatera Utara nomor: 188.54/2/INST/2020 tanggal 6 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Paluta nomor: 360/1447/BPBD/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dan yang terakhir, Bupati Paluta juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 060/1583/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Paluta yang dikeluarkan tanggal 27 Maret 2020 dan ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD Pemkab Paluta, Kabag pada Setdakab Paluta, Direktur RSUD Paluta dan Camat se-Kabupaten Paluta. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini