Kelompok Tani Konservasi TNGL Besitang Langkat Minta Perlindungan Hukum

Sebarkan:
LANGKAT - Hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Besitang, Kabupaten Langkat meminta perlindungan hukum kepada Pemerintah, terkait legalitas kelompok dalam mengelola lokasi kemitraan konservasi.

Demikian disampaikan Hasan Sitepu selaku Koordinator Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK), saat acara Focus Grup Discussion (FGD) Pendampingan Kemitraan TNGL, di Resor Sekoci TNGL Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (17/3/2020).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Kepala Bappeda Langkat, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Kodim 0203 Langkat, DanYonif 8 Marinir Tangkahan Lagan, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Sumatera, Kepala KPH Wilayah 1 Stabat, Kepala Bidang Teknis BBTNGL, Kepala SPTN Wil VI Besitang, Forkofimcam Besitang, Kepala Desa Sekoci, Direktur PETAI, Ketua 12 KTHK Sekoci serta para undangan lainnya.

Dikatakan Hasan, jika selama ini masyarakat yang tergabung dalam 12 KTHK Berkat Jaya, merasa sangat terganggu dalam melakukan kegiatan penanaman di lokasi kemitraan konservasi yang berada di dalam kawasan TNGL.

"Selama ini kawasan TNGL juga digarap oleh masyarakat petani yang tidak tergabung dalam 12 KTHK, bahkan mereka orang luar. Untuk itu, kita minta Pemerintah dan dinas terkait khususnya BBTNGL, KPH, Polhut, TNI, Polri dan lainnya untuk bertindak tegas," ucapnya mewakili masyarakat kelompok tani.

Menanggapi masalah ini, Ruswanto selaku Kepala Bidang Pengelolaan TNGL mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan setelah RDP dengan DPRD Langkat terkait kelompok tani hutan dengan masyarakat adat Besitang.

Dimana ada beberapa warga mengaku jika ada tanah adat dan kedatukan di wilayah BBTNGL. Dari hasil RDP kemarin, hal itu dibantah oleh Sultan dan tidak ada, namun Ruswanto berharap agar teman-teman yang berada di luar KTHK untuk bermitra dengan BBTNGL mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan lestari.

"Kami juga minta dukungan kepada Forkopimda dan Forkopimcam terkait tehnis penyelesaian dan mencari solusi masalah di lapangan antara KTHK dan non KTHK, baik masalah penanaman maupun lahan dan itu ada penyelesaian hukumnya, namun masih kita rangkul dalam mencari solusi, sehingga mereka bisa mengelola hutan konservasi secara bersama-sama," ucapnya.

Sementara itu, Dr. Donny Setha selaku Wakil Ketua DPRD Langkat mengatakan, masalah TNGL ini merupakan masalah serius dan sudah berlangsung sejak lama, untuk itu perlu diperhatikan dimana TNGL Besitang berada di wilayah Kabupaten Langkat, dimana warga Langkat yang mengelola perlu di rangkum, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sebaliknya, jika yang mengelola dan ingin menguasai lahan merupakan perorangan dan orang luar, yang mana sifatnya ingin mencari kekayaan dengan merusak hutan harus ditindak tegas.

"Dengan keadaan sekarang dimana ekonomi sulit, masyarakat petani hutan harus dirangkum, dan mereka yang merusak hutan untuk mencari kekayaan harus ditindak tegas," ucap Donny Setha dengan sambutan hangat dan tepuk tangan masyarakat petani yang hadir.

Kelompok Tani Hutan Berkat Jaya merupakan Mitra Kerja Yayasan, Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser (BBTNGL) Resor PTN Sekoci Lepan.

Dimana lokasi kemitraan konservasi, Kelompok Tani Hutan Berkat Jaya, sesuai Perjanjian kerjasama dengan ijin PKS Balai Besar TNGL, No:PKS 16/T.3/TU/PKS/01/2020, memiliki luas 122,5 hektar dengan jumlah anggota 57 orang. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini