Kapolrestabes Medan: Jika Masyarakat Membandel akan Dihukum

Sebarkan:
PIMPIN:Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir saat memimpin apel gabungan persiapan penutupan jalan. 

MEDAN-Sebanyak 12 ruas jalan inti Kota Medan ditutup untuk mengurangi aktifitas masyarakat dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir didampingi Kasat Lantas Kompol HM Reza Chairul mengatakan hari ini sejumlah ruas jalan ditutup.

Penutupan ini bagian upaya kepolisian dan aparat lainnya melakukan sosial distancing demi kepentingan masyarakat.

"Kami melihat 6 hari terakhir aktifitas masyarakat kita sudah mulai menurun namun juga terlihat masih ada. Sejumlah ruas jalan kami batasi pada jam-jam tertentu. Bagi masyarakat yang berkepentingan yang harus melalui ruas jalan kami persilahkan melintas. Seperti aktifitas kantor dan belanja," ujar Kapolrestabes Medan pada apel gabungan kesiapan penutupan 12 ruas jalan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (28/3/2020). Tambahnya, masyarakat berkepentingan yang melintasi ruas jalan tentu harus perlihatkan identitas diri.

"Bagi masyarakat yang berkepentingan silahkan melintas. Ada petugas kita tetap berjaga di tiap ruas jalan yang ditutup. Namum kita pastikan masyarakat punya identitas. Biarkan kami bekerja," tuturnya lagi.

Nah, jika ada masyarakat yang membandel, Kapolrestabes Medan menegaskan akan segera ditindak secara hukum yang berlaku.

 "Sanksi hukum sudah jelas. Kalau ada masyarakat yang membandel kita tindak sesuai dengan Pasal 212 sampai 218 KUHPidana," tegasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini