Jurtul Judi Sidney di Gebang Langkat Ditangkap Polisi

Sebarkan:
LANGKAT - Polsek Gebang berhasil mengamankan Ishak Sitorus (58), warga Dusun III Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, karena kedapatan menulis Judi tebak angka jenis Sidney di Simpang Pasar Merbau, Dusun II, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (30/3/2020).

"Ishak Sitorus diamankan petugas setelah beberapa kali dilakukan pengintaian oleh petugas kepolisian Polsek Gebang," ucap Kapolsek Gebang AKP R Sinaga.

Lebih lanjut diterangkan R Sinaga, penangkapan atas tersangka setelah pihak Polsek Gebang menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah aktif melakukan praktik perjudian sebagai jurtul tebak angka jenis Sidney.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gebang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gebang Ipda Mimpin Ginting melakukan penangkapan tersangka yang saat itu sedang melakukan praktik judi tebak angka di salah satu warung milik warga simpang Merbau Dusun II desa Paluh manis, Kecamatan Gebang,

Saat ditangkap, tersangka hanya bisa tertunduk diam ketika petugas menangkap dan menggeledah dirinya. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti perjudian berupa 1 buah hp Nokia warna biru, 1 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah, 4 lembar pecahan uang 5 ribu rupiah, 3 lembar pecahan uang 2 ribu rupiah, 2 lembar kertas rekapitulasi angka tebakan dan 2 buah pulpen.

Hasil introgasi awal yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa keseluruhan barang bukti perjudian tersebut adalah miliknya, dan tersangka juga telah mengakui bahwa dirinya benar sebagai jurtul perjudian tebak angka jenis Sidney.

"Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan ditahan di Mapolsek Gebang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek AKP R Sinaga. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini