Guru Madrasah di Labuhanbatu Ini Nyambi Jual Sabu

Sebarkan:
LABUHANBATU - Seorang guru di salah satu Madrasah di Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berinisial KRT (24) terpaksa berurusan dengan polisi karena nyambi jual sabu-sabu, Selasa (31/3/2020).

Dari tangannya, Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan 10 klip sabu siap jual berikut barang bukti lainnya.

KRT dibekuk petugas dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan, sekira pukul 10.15 WIB di depan rumah milik salah satu warga di Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat didampingi Kanit Reskrim, Iptu OR Tambunan, menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Kita langsung meluncur menuju lokasi yg dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di depan rumah milik salah satu warga, dan melihat petugas datang, orang tersebut langsung membuang sesuatu seperti kaleng semir sepatu ke arah belakang," terang AKP Krisnat kepada wartawan.

Melihat kejadian itu, petugas langsung bergerak mengamankan orang tersebut serta sebagian mencari benda yang di buang.

"Setelah benda yang dibuang ditemukan, selanjutnya orang tersebut diperintahkan untuk mengambil sebuah kaleng bekas semir sepatu itu. Setelah kaleng semir sepatu dibuka, didapati 10 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga sabu-sabu," ungkap Krisnat.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet kecil berbentuk skop yang keseluruhannya disimpan dan dibalut oleh 1 lembar kertas tisu warna putih, dan 1 lembar potongan kertas warna putih.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut," tegas Kapolsek Bilah Hilir. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini