Februari dan Maret Tahun 2020 Polres Asahan Ungkap 26 Kasus Narkotika

Sebarkan:
KISARAN | 20 hari kerja menjabat Kapolres Asahan terhitung sejak 27 Februari-18 Maret 2020, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, beserta jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus Narkotika, dengan mengamankan 36 tersangka, dengan barang bukti 2.865,03 Gram Ganja kering, 217,58 Gram Sabu-sabu dan 0,12 Gram Ekstasi Serbuk, yang diamankan di wilayah hukum Polres Asahan.

Dalam pengungkapan kasus Narkotika, Rabu (18/3/2020) sekira pukul 11.00 wib, Polres Asahan beserta jajarannya berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan yang merusak generasi muda ini sampai keakarnya, dan tidak ada tebang pilih, siapa yang terlibat akan diproses dengan hukum yang berlaku.

Dari 26 kasus dan 36 tersangka ini Sat Narkoba Polres Asahan menangani 16 kasus, dengan 22 tersangka, barang bukti 1.856,01 Gram Sabu-sabu, 215,3 Gram Ganja, dan 0,12 Gram Ekstasi serbuk, diantaranya Polsek Pulau Raja 3 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 9,02 Gram Ganja, 0,46 Gram Sabu-sabu. Polsek Air Baru 1 kasus 1 tersangka, dengan barang bukti 0,06 Gram Sabu-Sabu. Polsek Simpang Empat 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 Gram Sabu-Sabu. Polsek BP Mandoge 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 Gram Sabu-Sabu. Polsek Air Joman 3 kasus 5 tersangka barang bukti 0,88 Gram Sabu-Sabu, dan Polsek Kota Kisaran 1 kasus 3 tersangka barang bukti 0,40 Gram Sabu-Sabu.

Penangkapan kepada 36 tersangka ini, dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan melakukan penggerebekan hingga penyamaran dilakukan personil sebagai pembeli untuk. Namun para tersangka cukup lihai dalam aksinya dan bahkan melawan dan mengancam keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka.

Hasil dari pemeriksaan para tersangka barang haram ini sebagai besar berasal dari luar negeri, dan kebanyakan penggunanya usai produktif (30-50 tahun). Mereka terlibat karena faktor ekonomi, seperti tingginya upah menjadi kurir dan bisnis ini cukup menjanjikan, dan ada faktor lain karena sudah kecanduan. Sehingga para tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di atas 5 Gram, dengan ancaman mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun.

Para tersangka cukup ahli dalam bidangnya dalam menjalankan operasinya dan menutupi jejak, sehingga dapat memutuskan mata rantai untuk mencari para Bandar Narkoba, namun demikian Polres Asahan akan berupaya maksimal dengan menutup peluang terjadinya transaksi Narkoba dengan meningkatkan pengamanan dan menggandeng masyarakat ikut andil perang terhadap Narkoba.

"Dalam hal ini Polres Asahan akan melakukan langkah Preventif (pencegahan) bekerjasama dengan Pemerintah menggalakkan sosialisasi bahaya Narkoba kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, agar jangan main-main dengan Narkoba. Sedangkan langkah Represif (tindakan) dengan memproses hukum tersangka dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera dari perbuatannya, serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah rawan transaksi Narkoba. Artinya Polres Asahan akan berupaya agar Asahan bebas dari Narkoba,"jelas Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini