Dua Tersangka Curas Diamankan Polisi

Sebarkan:


Simalungun - 2 dari 6 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Umum Siantar Seribu Dolok Nagori Raya Usang Dolok Marsagal Kabupaten Simalungun diringkus Unit Jatanras Satresk Polres Simalungun dari Kafe Maya Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar. 

Kedua tersangka berinisial SS alias Carles (52) warga Huta Parbaba Dolok Desa Pahoda Kecamatan Pangururan Kabupaten  Samosir dan JD (40) alias Angga warga Jalan Sriwijaya Kota Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Agus Setiawan, SIK dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020) mengatakan, kedua tersangka diringkus Unit Jatanras di Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pingir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Rabu (4/3/2020) sore sekira pukul 16.00 wib.
"Penangkapan dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/ 12 / II/ 2020/ Simal Raya Tanggal 28 Februari 2020. 

Sebelumnya 2 tersangka melakukan kejahatan bersama 4 temannya melakukan perampokkan terhadap supir truk di Jalan Umum Siantar Seribu Dolok pada Jumat (28/2/2020) dini hari yang lalu," ujar Agus Setiawan.

Lebih lanjut disampaikan, keempat tersangka lainnya Baletong Napitulu yang pertama ditangkap dan sudah ditahan di RTP Polsek Raya. Tiga orang lainnya belum tertangkap berinisial P, S dan RS.

"Dari hasil penyelidikan diketahui kedua tersangka SS dan JD sedang berada di Kafe Maya Tanjung Pinggir dan berhasil meringkusnya," sebut Agus Setiawan.
Kepada petugas, JD dan SS mengakui perbuatannya bersama 4 tersangka lainnya.

Namun saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, kedua tersangka berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Atas perbuatan tersangka, petugas memberikan peringatan dengan melakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur terhadap kaki kedua tersangka. Setelah dilakukan tindakan medis dan kemudian dibawa ke Kantor Satresrim Polres Simalungun untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini