Bapak dan Anak 'Kompak' Curi Kambing Milik Warga Setapit Langkat

Sebarkan:
LANGKAT - Bapak dan anak ketangkul saat melakukan pencurian 1 ekor ternak kambing milik Ferianto (37), warga Dusun III Suka berbakti, Desa Suka Lulung, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Rabu (11/3/2020) malam sekira pukul 19.20 WIB.

Pelaku berinisial DH (40), warga Dusun V Pondok Panjang, Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, bersama anaknya YW (16) harus berurusan dengan polisi, setelah tertangkap oleh korban dan warga saat melakukan aksi pencurian ternak kambing milik korban.

Menurut keterangan warga yang ikut menangkap pelaku yakni Sulardi (36) warga Dusun IV, Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Derapit, Kabupaten Langkat, dan Sujarwo (35) warga yang sama mengatakan, warga sudah sering kehilangan harta benda yakni ternak, dan mereka bersyukur kecemasan warga selama ini sudah terjawab,

Sementara, keterangan yang dihimpun dari Humas Polres Langkat, Aiptu Andi P Ginting, kejadian berawal saat salah seorang warga melihat ada seekor kambing terikat rapi di pohon sawit yang letaknya tidak jauh dari rumah warga.

Melihat hal itu, warga mendatangi dan melihat bahwa kambing tersebut adalah kambing yang sehari-harinya diangon oleh korban.

Warga lalu mengajak korban untuk melihat kambing tersebut dan memantau siapa yang akan datang mengambil kambing yang terikat di pohon sawit. Tidak lama kemudian, dua orang datang dengan mengendarai sepeda motor. Begitu kedua tersangka hendak memasukan kambing kedalam goni plastik, korban dan warga pun menangkap kedua tersangka.

Merasa tidak senang dan merasa dirugikan, korban bersama kedua warga yang menangkap tersangka langsung menghubungi Pihak Polsek Bahorok.

Selanjutnya, korban dan kedua saksi membuat pengaduan ke Mapolsek Bahorok dengan nomor: LP/24/III/2020/SU/LKT- BAHOROK tanggal 11 Maret 2020.

Setibanya di tempat kejadian, petugas Unit Reskrim Polsek Bahorok langsung cek TKP dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi yang dilakukan kalau kedua pelaku sudah dua puluh kali melakukan pencurian ternak warga, dan YW adalah anak kandung dari DH.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti 1 ekor ternak kambing, 1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam merah nomor plat BK 3162 RAT, dan 1 buah goni plastik berukuran 50 kilogram, sudah ditahan di Mapolsek Bahorok. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini