Bangunan Ruko Tanpa IMB di Emplasemen Kualanamu Didalam HGU PTPN II

Sebarkan:
DELISERDANG - Komisi C DPRD Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PTPN II, Dinas perizinan, BPN, Satpol PP dan pemilik belasan ruko tanpa IMB yang terletak di Kebun PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGPM) Afdeling 7 Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin, Deliserdang di Ruang Rapat Komisi C DPRD Deliserdang, Selasa (17/3/2020).

Dalam RDP disebutkan oleh pihak BPN Deliserdang diwakili Kasi HHP Marakup Manulang menyebutkan bahwa lahan yang dibangun belasan ruko tanpa IMB itu tidak berada didalam lahan yang termasuk HGU PTPN II.

"Kalau dari peta HGU lokasi bangunan terletak di arsir kuning dalam peta HGU nomor 106. Sementara, kalau dia diarsir warna merah artinya diluar HGU. Dari letak bangunan ini masih didalam HGU," ujar sembari menunjukkan peta kepada anggota dewan.

Sementara itu, terkait lahan yang berdiri belasan ruko tanpa IMB di kebun TGPM Afdeling 7 Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin, Humas Kantor Direksi PTPN II Sutan Panjaitan saat dikonfirmasi menyebutkan kalau lahan tersebut sudah di eks HGU PTPN II.

"Lahan tersebut sudah bayar SPS kepada PTPN II dan lahan tersebut merupakan eks HGU PTPN II," sebut Sutan.

Dalam RDP, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Nusantara Tarigan Silangit mengatakan bahwa setiap pihak yang membangun harus ikut tegak lurus ikut aturan main.

"Ini saya heran begitu megahnya bangunan kok bisa IMB nya belum ada, Satpol PP kemana kan ada trantib kecamatan juga, harus dipatuhi bersama peraturan ini, hasil PAD kita begitu merosot," kata Nusantara.

Senada ditegaskan pimpinan rapat Bayu Sumantri Agung, yang mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan Pemkab Deliserdang ingin menambah PAD.

"Belum tercapai PAD nya, bagaimana meningkatkan PAD Deliserdang, kalau banyak bangunan liar. Nah, Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas, jangan tutup mata dan diam," kata Bayu.

Menurutnya, wetiap bangunan harus ada IMB, karena persoalan bangunan IMB di Desa Emplasmen Kualanamu ini wajib ada ijinnya bangunan.

"Kalau tidak ada IMB ya wajib dibongkar itu," tegas Bayu.

Sementara itu dari pihak pengembang Eka Prabudi mengatakan memang bangunan mereka tidak ada IMB terkendala karena di Dinas Perizinan ditolak saat ngurus ijin namun mereka memiliki SPS.

"Terkendala di alas hak dan gak diterima di perizinan. Pas ngurus ijin gak bisa karena persyaratan masih kurang, yaitu alas hak atas lahan tidak ada," kata Eka.

RDP komisi C tersebut terkait bangunan ruko di pinggir Jalan Lintas Pantai Labu-Lubukpakam, tepatnya di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin Deliserdang. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini