Akhirnya, DPO Pelaku Pencurian Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir

Sebarkan:
LABUHANBATU - Dalam rangka Ops Sikat Toba 2020, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan telah berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Senin (9/3/2020).

Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat A Napitupulu kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/94/X/2019/SU/Res LB/Sek Bilah Hilir, Tanggal 17 Oktober 2019 An. Pelapor ARNITA br SIREGAR, dan Surat Perintah Tugas nomor Spt/37/III/2020 tanggal 09 Maret 2020, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/23/III/2020/Reskrim, Tanggal 9 Maret 2020," ujarnya, Selasa (10/3/2020).

Adapun korbannya adalah Arnita br Siregar (34), warga Dusun Tualang Pasar, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Waktu kejadian pada Senin 14 Oktober 2019 pukul 20.00 WIB yang lalu.

Sedangkan, tersangkanya Rahmat Hidayat Munthe alias Mamat (21) warga Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan Andri Purnama Nasution alias Tenjek (34), warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Tertangkap) dan Tempat Kejadian Perkara berada di Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kerugian materil korban sebesar Rp 15. 164.000 (Lima Belas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)," terangnya.

Masih kata Kapolsek, barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit mobil merk Isuzu Panther BK 1147 EB, 1 unit TV merk Samsung ukuran 48 Inchi, 2 buah tabung gas 3 kg dan pecahan kaca nako warna hitam.

Penangkapan berawal pada Senin 9 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB, petugas sebelumnya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Andri Purnama.

Selanjutnya, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan meluncur ke lokasi dimaksud, hingga akhirnya pada sekitar Pukul 22.00 WIB, tersangka Andri berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

"Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna diproses lebih lanjut. Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,' tutup AKP Krisnat. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini