Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Happy Five

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Hanya hitungan hari sejak terbentuknya Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai dibawah pimpinan Kompol M.Junjung Siregar, sudah berhasil menyita ratusan gram sabu-sabu dan ribuan butir pil jenis happy five.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi persnya, Selasa (18/2/2020) di Mapolres Tanjungbalai.

Dijelaskan Kapolres, Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka Lukman Hakim (42), warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Rasi dan Zunaidi (42), warga Jalan Putri Bungsu, Kelurahan TB Kota, Kecamatan TB Utara, Kota Tanjungbalai.

"Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu 100 gram," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres, untuk yang kedua kalinya, petugas berhasil menangkap tersangka Erianto alias Anto (36), warga Jalan Jend Sudirman KM VI, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari tersangka Anto berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 91,49 gram, 1 lembar plastik asoy warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Dari keterangan tersangka Anto dan hasil pengembangan, berikutnya berhasil ditangkap tersangka pengedar bernama Rahmad (23), warga Jalan Kubah, Link V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dari tersangka Rahmad berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 butir, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah kotak bertuliskan Arashi.

Dari pengakuan tersangka Rahmad, narkoba jenis sabu dan pil happy five tersebut ia peroleh dari seorang warga negara Malaysia.

"Saya menjual narkoba ini baru beberapa bulan dan saya hanya menerima upah sebesar Rp.10 juta/kg nya," ujar Rahmad.

Kapolres menambahkan, saat ini Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai masih berusaha melakukan pengembangan untuk jaringan diatasnya.

"Kita sudah lakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mengungkap sindikat jaringan narkoba ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dari kawan kawan wartawan semua," ujar AKBP Putu Yudha. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini