Tiga Terpidana Judi Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Timur

Sebarkan:
ACEH TIMUR - Tiga terpidana perjudian (maisir) menjalani eksekusi cambuk di Halaman Masjid Agung Darussalihin, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (24/2/2020).

Mereka dicambuk masing-masing sebanyak 6 kali. Ketiga terpidana divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah karena terbukti melakukan maisir (perjudian) saat petugas mendapatinya sedang main judi di sebuah rumah di Desa julok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelum dicambuk, mereka sempat ditahan selama dua bulan selama proses persidangan. Ketiga terpidana tersebut berinisial IB,TZ dan SE.

Prosesi hukuman cambuk itu berlangsung di panggung terbuka, disaksikan hakim pengawas, jaksa, eksekutor, tim medis, forkopimda dan masyarakat setempat.

Sejumlah personel kepolisian, Satpol PP dan WH turut berjaga mengamankan kegiatan tersebut.

Dinas Satpol-PP/WH, melalui Kabid penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan syariat Islam Aceh Timur Muzakkir, SH.I, mengatakan, cambuk ini merupakan komitmen Aceh guna menerapkan syariat Islam di ibu kota kabupaten ini.

"Ibu kota propinsi Aceh Timur harus menjadi ikon penerapan syariat islam ini sudah menjadi komitmen kita bersama, dan yang perlu kita ketahui yang dicambuk hari ini belum tentu lebih buruk dari kita," ujar Muzakir kepada wartawan yang hadir di lokasi cambuk.

Menurutnya, apapun yang dikerjakan, terutama yang melanggar syariat Islam semua memiliki konsekuensinya. Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh warga Aceh timur untuk tidak melanggar nilai-nilai syariat Islam.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak sekali-kali melakukan perbuatan yang dilanggar oleh agama. Apalagi Aceh dikenal dengan syariat islam, jadi kita harus patuh pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah khususnya Aceh Timur dan umumnya Aceh," pungkas Muzakkir. (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini