Tiga Orang Sindikat Spesialis Curanmor Diringkus Polres Taput

Sebarkan:

TAPUT - Sebanyak tiga dari empat orang sindikat pelaku pencurian  kenderaan bermotor ( Curanmor ),  Berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput dari tempat yang berbeda namun masih di wilayah Taput. Ketiga tersangka yang ditangkap , yaitu Indra Manalu ( 22 ) , warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Riau, Putra Maulana Pakpahan ( 17 ) , warga Bagan Batu kabupaten Rokan Hilir Riau dan Nopriando Manik ( 16 ) , warga Bagan Batu kabupaten Rokan Hilir Riau. Tersangka PMP dan NM ditangkap di kecamatan Pahae Jae Taput,  sedangkan  tersangka IM di tangkap dari kecamatan Adian koting.

Kapolres Taput AKBP HM Silaen.  SPSi. MPS.i melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing Baringbing, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga orang tersangka ini berhasil kita lakukan , karena kita mendapat laporan dari salah seorang masyarakat Johansen Pasaribu  warga Desa Hutagalung Kecamatan Tarutung, bahwa sepeda motornya jenis RX king hilang dari depan rumahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Opsnal Reskrim kita, langsung bergerak untuk menghubungi Polsek sejajaran untuk melakukan rajia khususnya di perbatasan ke kabupaten lain. Ternyata, saat tersangka melarikan diri dengan hasil curiannya satu buah Sepeda motor RX king dari Tarutung menuju Bagan Batu,  ke empat orang  tersangka masih belum puas dan masih melakukan pencurian lagi di jalan di wilayah Kecamatan Pahae Jae.

Pada saat itulah para tersangka dicurigai masyarakat lalu memberitahukan ke Polsek Pahae Jae untuk diberhentikan mobil tersangka jenis pick up Suzuki grand max yang dikemudikan untuk mengangkut hasil curiannya.

Setelah diberhentikan petugas bersama masyarakat di  Pahae Jae, tersangka sempat mengadakan perlawan dan menerobos petugas untuk melarikan diri. Namun upaya melarikan diri gagal, tersangka IM selaku pengemudi mobil mengatakan, bahwa sepeda motor yang di angkutnya hanyalah tumpangan ke tiga tersangka lain dan berpura-pura di suruh menurunkan sepeda motor tersebut dari dalam mobilnya.

Saat kedua sepeda motor di turunkan dari dalam mobil, dan dua tersangka di amankan petugas, sedangkan satu tersangka lagi yaitu Robbi Sianturi  melarikan diri ke hutan, IM dengan cepat melarikan diri dengan mengemudikan mobil nya balik ke arah Tarutung. Namun petugas kepolisian yang sudah bekerjasama dengan petugas Polsek di jajaran, tersangka IM berhasil di tangkap di kecamatan Adiankoting.

Tersangka mengakui dalam pemeriksaan, mereka ke wilayah Taput khusus untuk melakukan pencurian sepeda motor mulai bulan Januari 2020 dan sudah berhasil mencuri sebanyak enam unit sepeda motor antara lain , dari Siborongborong, air panas Sipoholon, Tarutung dan pahae.

Tersangka juga mengakui, bahwa mereka sudah merupakan komplotan spesialis curanmor khusus sepeda motor dari bagan batu , dan setiap mereka berangkat ke luar daerah selalu membawa mobil pick up grand max tersebut, karena hasil curian nya diangkut dengan mobil tesebut dan di jual di bagan batu rokan hilir riau. Saat ini kita telah mengaman kan barang bukti berupa Satu buah sepeda motor jenis RK-KING warna hijau tanpa nomor polisi dan satu buah mobil suzuki grand max pick up dengan nomor polisi BM 8980 PH.

Sampai saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus curanmor tersebut, serta melakukan pengejaran terhadap tersangka Robbi Sianturi yang melarikan. (Alfredo).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini