Satu dari 9 Kurir Narkotika Ditembak Mati

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol J.E. Isir saat memaparkan kasus pengungkapan tersangka kasus narkoba. 

MEDAN-Satu dari 9 kurir dan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan ditembak mati petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Dari para tersangka petugas menyita barang bukti 10,1 kg sabu dan 5.500 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol J.E. Isir didampingi, Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi, Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan, Kanit I/Idik, Iptu R Aribowo, Kanit II/Idik, AKP Rapi Pinakri dan Kanit III/ Idik, Iptu Hardiyanto saat merilis kasus ini, Senin (3/2) di RS Bhayangkara Poldasu mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Antik 2020 selama sepekan. 

"Dengan pengungkapan 10,1 Kg sabu setidaknya kita telah menyelamatkan setidaknya 100.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna,"katanya.

Lebih jauh, para pelaku yang diamankan yakni, AW (25) warga Pasar V Marelan, Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti 1,7 Kg sabu, FFN (21) warga Jalan Marelan I dengan barang bukti, 200 gram sabu, AA (30) warga Jalan Medan-Banda Aceh dengan barang bukti, 200 gram sabu.

Seorang mahasiswa, SA (23) warga Jalan Sei Belutu Medan, barang bukti yang diamankan, 500 butir pil ekstasi. Lalu, Ar alias C (35) warga Jalan Karya Medan, barang bukti yang diamankan 2 Kg sabu, FF (33) warga Jalan Kelambir Medan, barang bukti yang diamankan, 2 Kg sabu, Z (38) warga jalan Juntak Medan dan HR (40) warga Jalan Perjuangan Medan, barang bukti yang diamankan 2 Kg sabu serta seorang yang ditembak mati, MY (25) warga Jalan GP Aceh Pidie dengan barang bukti, 2 Kg sabu dan 5000 butir pil ekstasi. 

Dikatakan, ke sembilan tersangka yang diamankan ini terdiri dari 4 kelompok jaringan yang diamankan dari 5 lokasi berbeda. Dan para pelaku yang umumnya kurir ini diamankan via jalur darat. 

"Para pelaku menggunakan jalur darat dan rencananya akan mengedarkan barang terlarang itu di Medan," tambahnya.

Kapolrestabes menegaskan, pihaknya dan stakeholder terkait komit dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Medan. Sebab, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan negara tapi juga merusak generasi bangsa.

"Jajaran Polrestabes Medan dan stakeholder komit melakukan penindakan dan pencegahan narkotika. Karena ini merupakan extraordinary crime. Butuh kolaborasi dan elaborasi dalam menuntaskan masalah narkoba. Kami tidak pernah berhenti untuk memerangi narkotika," terangnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama duapuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini