Sat Lantas Polres Nias Gerak Cepat Tangkap Pelaku Jambret

Sebarkan:
NIAS - Satlantas Polres Nias dibawah pimpinan Kanit Reg Ident Iptu Sonahami Lase berhasil menangkap seorang pelaku jambret berinisial JHPL (19), warga Dusun I, Desa Madolaoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (13/2/2020).

Kanit Reg Iden Satlantas Iptu Sonahami Lase melalui Plh. Paur Humas Ipda O. Daeli menuturkan, penangkapan pelaku berawal saat Iptu Sonahami mendatangi Pos Lantas Kota Gunungsitoli untuk memberi arahan pelaksanaan tugas personil unit patroli.

Kemudian, ada seorang wanita mendatangi Pos Lantas dan mengatakan "Tolong pak, saya dijambret, pelakunya melarikan diri ke arah Jembatan Nou" sembari memberitahu ciri-ciri pelaku yang melarikan diri ke Jalan Sirao menggunakan sepeda motor Supra BB 4041 WA dan menggunakan jaket warna abu-abu.

Korban diketahui bernama DMS (34), warga Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang Berprofesi sebagai Bidan di Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara.

"Dari laporan tersebut, personil yang dipimpin Iptu Sonahami Lase, bersama personil lainnya melakukan pengejaran. Personil berpencar untuk menutup gerakan pelaku melarikan diri," ujar Ipda O Daeli.

Kemudian, salah seorang pengendara sepeda motor yang Bernama AZ, (28) warga Desa Bawodesolo yang dikenal oleh personil Bripda Jevon A.F. Zendrato, secara kebetulan berada di belakang pelaku, sehingga Bripda Jevon meminta tolong untuk membuntuti pelaku.

"Dari komunikasi dengan AZ, didapati informasi bahwa yang diduga pelaku menuju simpang Madolaoli. Personil langsung menuju Madolaoli dan disana didapati sepeda motor yang sudah di parkir di pinggir jalan yang diduga dipergunakan oleh pelaku," katanya.

Ipda Daeli melanjutkan, dari masyarakat setempat didapatkan informasi bahwa pemilik sepeda Motor tersebut adalah pelaku JHPL (19) dan menurut warga setempat, rumah JHPL berjarak sekitar 200 M dari lokasi parkir sepeda motor, dan harus dilalui dengan jalan kaki.

"Personil tidak membuang waktu langsung menuju rumah tersebut dan pada saat itu yang pelaku berada di rumah. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia menjambret 1 buah Hp Android merek VIVO Y15," ungkapnya.

"Kemudian, pelaku diboyong ke Polres Nias untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," lanjut O Daeli.

Kemudian, korban saat diwawancarai, mengaku saat kejadian, dirinya hendak pergi tugas di Puskesmas Tugala Oyo, tetapi sebelum ke Tugala Oyo, dirinya mampir di Bank BRI. Setelah dari BRI berangkat dengan menggunakan Sepeda Motor Supra X BK 3882 ADL, kemudian Android VIVO Y15, ia letakkan di kantong ransel, sambil menggunakan headset.

Setiba di samping Tugu Gempa (Dekat Pos Alants), ia merasakan ada seseorang yang memepet sepeda motor dan melihat seorang laki-laki yang menggunakan Jaket warga abu-abu.

"Kemudian saya melihat Android yang saya letakkan di kantong tas ransel sudah tidak ada. Kemudian karena dari lokasi tersebut berdekatan dengan Poslantas sehingga saya melaporkan kejadian yang saya alami kepada bapak polisi yang ada disana," ujar Bidan yang sudah 8 tahun bekerja di Puskesmas Tugala Oyo ini.

Sementara Itu, pelaku jambret JHPL(19) yang sedang dilakukan pemeriksaan di Unit I Sat Reskrim mengatakan bahwa ia baru sekali melakukan jambret.

"Baru sekali ini saya melakukan pak, itupun tidak sengaja, karena tadi pagi sehabis mengantar adik sekolah saya nongkrong di sekitar Lapangan Merdeka. Tiba-tiba saya melihat pengendara yang meletakkan Android di kantong tas ransel, dan tiba-tiba timbul niat saya untuk menjambret," ujar JHPL.

Terpisah, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan sangat mengapresiasi tindakan Personil Satlantas yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Saya mengapresisasi gerak cepat dari Personil Sat Lantas yang dipimpin oleh Kanit Reg Ident Iptu Sonahami Lase, sehingga pelaku tertangkap tanpa Perlawanan, dan hal ini yang sering saya sampaikan kepada personil, harus peka terhadap setiap laporan masyarakat," ujar lulusan Akpol tahun 2000 ini, sambil menyampaikan himbauan bahwa jika berpergian jangan meletakkan barang di sembarangan tempat, karena hal ini bisa menimbulkan niat dari para pelaku kejahatan. (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini