PT Inalum Diduga Utang PPJ Sebesar 200 Milyar, Pemkab Batubara Terkesan 'Cuek'

Sebarkan:
BATUBARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara terkesan tidak peduli alias cuek hingga diduga menyebabkan kerugian uang negara dengan total sebesar Rp.205.172.961.203,90.

Pasalnya, hingga saat ini, perusahaan PT Inalum yang berlokasi di Kuala Tanjung belum menyetorkan kekurangan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemkab Batubara yang merupakan suatu kewajiban.

Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor: 62.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018, tanggal 27 Juni 2018.

Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi yang merupakan Jejaring Ombudsman Sumatera Utara mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat dengan Nomor: 02-III/AU/DPD/LIRA/2020.tanggal 27 Januari 2020, perihal klarifikasi.

"Namun sampai berita ini diturunkan, Pemkab Batubara belum menggubrisnya, bahkan nomor kontak 0622697*** yang diberikan staf sekretariat Pemkab Batubara pun tidak pernah diangkat," ungkapnya, Rabu (12/2/2020).

Dijelaskannya, dalam LHP BPK Sumut jelas dirincikan bahwa Tahun Anggaran 2017 pajak daerah Pemkab Batubara disajikan sebesar Rp.35.619.374.653,00 dengan realisasi sebesar Rp.40.946.947.204,00 atau 114,96%.

Adapun kronologisnya, pada tanggal 21 Januari 2014, Kepala BPPRD Mengirim surat Nomor: 973/004/DISPENDA/I/2004 kepada Direktur PT Inalum perihal pemberitahuan pembayaran PPJ non PLN tersebut.

Hal tersebut terkait dengan berakhirnya Master Agreement (perjanjian kerjasama RI dengan pihak Jepang), yang mewajibkan PT Inalum mengikuti ketentuan pajak daerah sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Besaran pajak yang akan dibayar oleh PT Inalum adalah sebesar Rp.2.822.688.000,00 pada bulan November dan Desember 2013.
Besaran tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp.605,00/kwh," ujar Ratama.

Kemudian, pada tanggal 19 November 2015 Pemkab Batubara (pihak pertama) yang diwakili Kepala BPPRD dan PT Inalum (pihak kedua) diwakili Direktur Keuangan, menandatangani nota kesepahaman tentang pembayaran PPJ wilayah Kabupaten Batubara yang isinya antara lain: pihak PT Inalum terutang sejak masa pajak Bulan September 2014.

Lalu, pada tanggal 11 Desember 2015 PT Inalum melakukan pembayaran sementara PPJ kepada Pemkab Batubara dengan tarif sebesar Rp.79,37/kwh dengan nilai pembayaran sebesar Rp.4.796.280.684,00 untuk bulan September 2014 hingga Agustus 2015.

Pembayaran PPJ tersebut didasarkan atas tarif yang diatur dalam nota kesepahaman tanpa memperhatikan tarif yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 51 Tahun 2004 tentang tata cara pemungutan PPJ yang menetapkan tarif PPJ sebesar Rp.605,00/kwh, disusun berdasarkan Perda dan Permen ESDM serta berdasarkan hasil studi banding.

Perubahan tarif PPJ per kwh dari Rp.605,00 menjadi Rp.79,37 dilakukan sepihak oleh PT Inalum karena tarif sebesar Rp.79,37 hanya didasarkan pada biaya produksi listrik PT Inalum tanpa memperhatikan tarif dasar harga listrik.

Perubahan tarif PPJ sebesar Rp.605,00 menjadi Rp.79,37 yang disepakati dalam nota kesepahaman tidak sah, karena nota kesepahaman tersebut hanya ditandatangani kepala BPPRD tanpa persetujuan kepala daerah.

Nota kesepahaman yang telah ditandatangani merugikan Pemkab Batubara, karena membolehkan PT Inalum tidak membayar PPJ terutang periode November 2013 hingga Agustus 2014.

Lebih parahnya lagi, dalam LHP BPK Batubara TA 2017 dijelaskan bahwa Pemkab Batubara tidak pernah menerbitkan SKPDKB dasar Pengakuan Hutang kepada PT Inalum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80 Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sehingga mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

"Jika hal ini tidak ditindak tegas, maka kerugian negara yang diakibatkan kelalaian dan dugaan indikasi KKN membawa bencana yang besar bagi negara ini," kata Ratama.

Sebelumnya, Ratama juga sudah berdiskusi dengan Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara terkait masalah ini.

"Sekitar dua pekan yang lalu, saya sudah berdiskusi dengan Pak Abyadi di Medan," tutupnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini