Nelayan Miliki Sabu Diamankan Polsek Sei Tualang Raso

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Akibat miliki narkoba jenis sabu, Hendra Syahputra (36), warga Jalan Sei Cilandak, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan STR, Kota Tanjungbalai diamankan Polsek Sei Tualang Rasi (STR).

Tersangka yang juga sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini di amankan pada Jumat (31/1/2020) saat lagi tidur didalam rumah sewanya.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan yang terdiri dari 8 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga jenis sabu berat bersih 0,84 gram, 2 bungkus klip transparan berisi diduga Sabu dengan berat bersih 1,73 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu 4,8 gram (Jumlah keselurahan Narkotika jenis sabu tersebut berat bersih sebanyak 7,37 gram, 8 plastik kecil kosong transparan, 1 buah dompet warna hitam tempat penyimpanan diduga narkotika jenis sabu, uang senilai Rp 200.000, 1 unit hp Merk Oppo dan 1 unit p merk Samsung.

"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Sei Cilandak Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan STR atau tepatnya di rumah sewa milik Wak Nika bahawa ada laki- laki yang sedang memiliki narkotika jenis shabu," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP putu Yudha Prawira, Sabtu (1/2/2020).

Dikatakannya, atas informasi tersebut Kapolsek STR Iptu S Siahaan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Awaluddin bersama personil  melakukan penyelidikan.

Setelah hasil lidik A1, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka didalam rumah sewa tersebut sedang tidur didalam rumah.

"Hasil interogasi awal terhadap tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari lelaki berinisial IW (Dalam Lidik). Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Kepada tersangka  diancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Kapolres. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini