Miliki Sabu, Warga Jalan Ambacang Tanjung Balai Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai amankan seorang pria yang miliki sabu dari Jalan Ambacang Link VII, Kel. Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara (Sumut), Kamis (20/02/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

“Tersangka yang diamankan berinisial PR alias Puja ,52, warga Jalan Ambacang Link VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut dengan barang buktinya 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 Gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru,“ ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba, AKP Putra Jani Purba pada Jumat (21/02/2020).

Dikatakan AKP Putra Jani Purba, penangkapan tersangka yang kerap edarkan sabu di seputaran wilayah tempat tinggalnya itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyatakan ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu sedang berada di depan rumahnya di Jalan Ambacang Link.VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

"Saat mau ditangkap, tersangka sempat membuang barang buktinya ke atas lantai rumah tersebut," kata Kasat Narkoba.

Tersangka beserta barang buktinya lalu diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini