Mantan Karyawan Koperasi Pengangkutan Umum Medan Ajukan Gugatan Pailit

Sebarkan:
MEDAN | Ada pemandangan tak lazim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Siang itu, Rabu (12/2), di ruang Cakra 5, ada 2 (dua) orang mantan karyawan Koperasi Pengangkuran Umum Medan (KPUM) melalui kuasa Hukumnya Baginta Manihuruk, SH. MH mengajukan Permohonan Pailit.

Permohonan pailit itu diajukan mereka terhadap Koperasi Pengangkutan Umum (KPUM). Seperti diketahui, Koperasi ini terkenal dengan Armada Angkutan Kota warna Kuning, Taxi Matra dan Angkutan Medan Raya Ekpres serta beralamat Kantor di Jalan Rupat Nomor 31-32 atau Terminal Sambu Medan.

Apa yang dijalankan para mantan karyawan Koperasi Pengangkuran Umum Medan (KPUM) ini beda dari buruh pada umumnya. Sebelumnya, mereka ini telah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan itu pun telah berkekuatan tetap, bahkan sudah dieksekusi Pangadilan setelah teguran hukum (anmaning). Namun semua itu tidak dihiraukan. Alhasil, mantan karyawan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) yang terkenal dengan armada angkutan kota (angkot) berwarna kuning ini memilih jalur lain, yaitu kepailitan.

Dua mantan karyawan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) menggugat atau mengajukan permohonan pailit terhadap Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Adapun Permohonan pailit yang diajukan dalam Persidangan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan terhadap Termohon Pailit Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) karena tidak mau membayar uang pesangon, sisa upah upah dan tunjangan mereka sejak putusan Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung pada 1998 atau tidak mampu membayar tagihan (In Solven) berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hak-hak mereka itu tidak dibayarkan oleh KPUM selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Padahal, jumlahnya relatif kecil. Yaitu senilai Rp. 153.131.274 untuk 2 (dua) orang Kreditur Abidin Pangaribuan dan Marojahan Simanungkalit

Kuasa hukum penggugat, Baginta Manihuruk, SH MH, mengatakan 2 (dua) Mantan Karyawan Koperasi Pengangkutan Umum (KPUM) tersebut sampai saat ini masih belum dibayarkan hak haknya sebagai pekerja.

"Sisa Gaji, Uang Pesangon mantan karyawan yang belum dibayarkan perusahaan dari Desember 1998 sejumlah Rp. 153.131.274 untuk 2 (dua) orang Kreditur," kata Baginta Manihuruk, SH MH.

Mereka yang mengajukan gugatan pailit adalah Abidin Pangaribuan bekas staf kantor KPUM dan Marojahan Simanungkali bekas Mandor Lapangan Kopeasi Pengangkutan Umum Medan . Mereka mengganggap perusahaan tidak mampu membayar kewajiban utang pada mantan karyawan sebagai dasar gugatan pailit tersebut.

Sebenarnya, gugatan pailit tersebut merupakan buntut perselisihan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dengan karyawannya yang sudah berlangsung sejak 1999. Ketika itu, Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) memecat beberapa orang karyawan mereka dengan alasan krisis keuangan.

Putusan itu kemudian digugat oleh sejumlah karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung Medan. Vonis PT PHI Medan memenangkan gugatan karyawan lantaran menejemen tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya. Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) diwajibkan mengembalikan apa yang menjadi hak karyawan sejak putusnya hubungan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) kemudian mengajukan kasasi. Namun, pada tahun 2018, vonis Mahkamah Agung justru memperkuat putusan PT PHI Pengadilan Negeri Medan. "Namun manajemen Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) tidak melaksanakan putusan kasasi tersebut," ujar Baginta Manihuruk kuasa hukum mantan karyawan tersebut. (tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini