Lima Orang Komplotan Pencuri Pakaian Diamankan Polres Tapsel

Sebarkan:
TAPSEL - Tim Anti Bandit Polres Tapanuli Selatan mengamankan 5 orang yang diduga pelaku percobaan pencuri pakaian di sebuah toko di Jalan Nauli, Lingkungan VI, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (28/2/2020).

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melaui Kasubbag Humas Iptu Alpian Sitepu, Sabtu (29/2/2020) menyampaikan, 5 orang yang diduga pelaku percobaan pencuri pakaian yang diamankan tersebut yakni, Eko Prastyo (30), warga Deliserdang, Lili Deliana (30), warga Deliserdang, Juanda (30), warga Medan, Sarial Hamka Harahap (36), warga Deliserdang dan Ana (30), warga Deliserdang.

"Dari kelima orang yang diamankan ini atas nama Juanda dan Lili merupakan pasangan suami istri," ujar Iptu Alpian Sitepu.

Dijelaskannya, kejadian bermula sekitar tiga bulan yang lalu yakni pada kamis (12/12/2019 ) sekira pukul 12.30 wib siang, kompoltan ini sudah melakukan aksi pencurian beberapa bal pakaian dari toko milik korban Hasrul Husein Siregar.

"Dalam aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000, namun perbuatan para pelaku diketahui korban setelah melihat rekaman kamera CCTV ditokonya. Karena korban yang sudah sering kehilangan, sehingga memperhatikan dan mengingat wajah para pelaku yang ada pada rekaman CCTV tersebut," terangnya.

Lanjut Iptu Alpian, setelah kejadian tersebut komplotan ini kembali masuk ke dalam toko pakaian korban pada Jumat (28/2/2020) dan mencoba melakukan aksi yang sama.

"Karena korban sudah mengenal mereka, korban pun mencoba mengamankannya. namun komplotan ini langsung melarikan diri, sehingga korban melakukan pengejaran serta melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan," kata Iptu Alpian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapanuli Selatan bergegas melakukan pengejaran terhadap komplotan ini dan akhirnya tertangkap di Kecamatan Pargarutan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki R3 nomor polisi BK 1250 AAB warna hitam metalik dan 6 bal pakaian toko masih baru, terdiri dari pakaian wanita dan dewasa.

Sesuai keterangan para tersangka, barang tersebut mereka ambil dari beberapa toko pakaian di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

"Untuk kejadian tersebut adalah percobaan pencurian, namun sebelumnya tanggal 12 Desember 2019, bahwa 3 orang dari pelaku ini sudah melakukan pencurian di toko korban di Pasar Gunung Tua. Perlu kami jelaskan bahwa banyak beredar di medsos bahwa perkara penangkapan kemarin yang mengatakan perkara Penculikan. Dengan keterangan ini, kiranya bisa terjawab tentang berita yang ada di jejaring media sosial tersebut," ungkapnya. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini