Lagi Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ini Diciduk Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Lagi berdiri di pinggir Jalan Sei Sampean Link V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, seorang pengedar sabu diciduk polisi.

Tersangka bernama Indra Gunawan, warga Jalan Sei Sampean Link.V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan kosong dan 1 pack besar plastik klip transparan kosong.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka petugas langsung mendatangi TKP dan melihat 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan lagi menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Melihat keberadaan tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolres Putu Yudha.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, setelah mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya dengan didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dirumahnya tersangka ditemukan dari dalam sebuah tas di kamar TSK petugas menemukan 1 pack besar plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya, petugas menginterogasi tersangka dan dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini