Husnul Nasution Ditikami Hingga Tewas karena Sabu

Sebarkan:
Rekonstruksi kasus pembunuhan Husnul Nasution di Polsek Medan Area. 

MEDAN-Polsek Medan Area melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Husnul Nasution, 47, warga Dusun XV Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara di Mapolsek, Senin (24/2/2020) siang.

Rekonstruksi yang dilakukan hingga 16 adegan itu dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago dan didampingi penyidik. Turut hadir menyaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, tersangka Wanda Chaniago, 35, warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Arab, Kecamatan Medan Denai, pengacara tersangka dan kekuarga almarhum Husnul. Pada adegan 1 korban bertemu tersangka Wanda Chaniago adiknya, TC (DPO) di Gang Arab untuk membahas pembelian sabu seharga Rp 50 ribu.

Namun karena uang Wanda Chaniago kurang, korban marah dan menampar pipi kanan tersangka. Hal itu dilihat oleh TC hingga terjadi cekcok mulut.

Lanjutnya, saksi Razali melintas di lokasi dan melihat pertengkaran itu. Korban lalu berlari, kedua tersangka mengejarnya. Wanda Chaniago mengeluarkan pisau dari saku celananya. Karena ketakutan, korban berlari dan terjatuh dengan posisi tubuh terlentang karena menabrak sepedamotor yang terparkir di depan rumah saksi Sandika.

TC memukul wajah serta memiting leher korban sembari memanggil dan menyuruh abangnya menikam korban. WC menikam rusuk korban tepat di bawah ketiak kiri hingga 2 kali.

Kedua tersangka berlari meninggalkan lokasi menuju Gang Arab. Saksi Razali bertanya kepada WC, dan tersangka mengaku dipukul korban. Kedua tersangka selanjutnya kabur.

Korban yang bersimbah darah langsung berdiri lalu berjalan sembari meminta tolongan, lalu bersandar di tembok rumah warga. Tak lama korban kembali berjalan menuju Jalan Rawa Cangkuk I, dan langsung terjatuh di pinggir badan jalan.

Korban sudah tidak berdaya lagi, dan warga membawa korban ke RS Muhammadiyah dengan menumpangi becak motor. Namun pihak rumah sakit merujuk korban ke RS Bhayangkara Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter mengatakan korban telah meninggal.

Selanjutnya Wanda Chaniago menaiki angkutan umum menuju jurusan Lubukpakam. Adegan 15, tersangka bersembunyi di satu rumah Desa Sekip Gang Sempurna, Kecamatan Lubukpakam. Tersangka berhasil dibekuk personil Reskrim Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan bahwa rekon ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas tersangka yang nantinya akan dikirim ke JPU dan selanjutnya disidangkan. Sedangkan seorang tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka dijerat Pasal 340 Subs 338 Ayat (1) Jo Pasal 170 Ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun," kata Kapolsek.

Sebelumnya, cekcok saat hendak membeli narkoba jenis sabu, abang beradik masing-masing Wanda Chaniago (35) dan TC (20) keduanya warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Arab, Kecamatan Medan Denai tega menghabisi nyawa Husnul Nasution (47) warga Dusun XV Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (26/12/2019) malam. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini