Hanya Dibayar Rp5 Ribu, Hasibuan Nekad Jual Sabu

Sebarkan:
Tersangka penjual sabu. 

MEDAN-Jual sabu, Burhan Hasibuan ,48, warga Jl. Selamat Gg. Sudi Kel. Durian Kec. Medan Timur diamankan Tim Reskrim Polsek Medan Timur dari Jl. Karantina Gg. Sudi Kel. Durian Kec. Medan Timur pada Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 17.00 wib.

Juga turut diamankan dari tangan tersangka barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu, satu bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong dan satu pipet plastik berbentuk sendok sabu.

Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Adlersen Lambas Parto Tambunan mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Karantina Gg. Sudi Kel. Durian Kec. Medan Timur sering transaksi narkoba. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita menurukan anggota ke TKP. Sesampainya di lokasi, anggota melihat seorang laki-laki berusaha melarikan diri menuju ke warnet. Namun anggota berhasil menangkapnya,” ujar Kompol Mhd Arifin.

Tambah Kapolsek, saat digeledah tidak ditemukan obat terlarang, namun di meja di belakang ia berdiri ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu satu bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong dan satu pipet plastik untuk sekop sabu.

Selanjutnya anggota menginterogasinya dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik temannya bernama Erwin.

“Ia hanya menjual dengan perincian setiap penjualan Rp. 50.000, mendapat keuntungan Rp. 5.000,” jelas Kapolsek. 

Laki- laki tersebut mengetahui bahwa barang tersebut berada di meja dan dia sendiri yang memasukkan ke plastik apabila ada pembeli. 

“Selanjutnya tersangka dboyong dan barang bukti diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini