Dugaan Korupsi, Polres Samosir Panggil Semua Kepala Desa di Simanindo

Sebarkan:
Ilustrasi Korupsi
SAMOSIR - Diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi pada TA 2018, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Samosir memanggil seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Simanindo di ruang pemeriksaan Tipikor Mapolres Samosir, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 09.05 WIB.

Selain itu, surat pemanggilan tersebut tertulis perihal permintaan keterangan dan dokumen terhadap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mesin jahit di seluruh desa se-Kabupaten Samosir yang bersumber dari Dana Desa 2018.

Kemudian, rujukan pemanggilan itu berdasarkan Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/14/II/2020/Reskrim tanggal 3 Februari 2020, laporan informasi nomor: R/LI/05/2020/Reskrim tanggal 3 Februari 2020, surat perintah tugas nomor: SPT/24/II/2020/Reskrim tanggal 3 Februari 2020.

Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda J Purba membenarkan adanya pemanggilan terkait permintaan keterangan dan dokumen.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Samosir," ujar Ipda J Purba, Rabu (12/2/2020).

Hal senada dibenarkan beberapa Kepala Desa di Simanindo yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Benar kami sedang dimintai keterangan atau klarifikasi dari unit Tipikor Polres Samosir dan kedepannya masih menunggu informasi lanjutan dari Polres Samosir," kata mereka. (HJS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini