Dua Pengedar Sabu Dicokok Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Sebarkan:
LABURA - Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap 2 pria berinisial ASP dan AT, karena diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, kepada wartawan, Minggu (23/2/2020) menyampaikan bahwa pihaknya siang itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di belakang musholla PT. KISS Gunung Melayu Pasar IV Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura ada transaksi menjual narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Hedrawan langsung bergerak menuju  TKP dan menangkap satu orang tersangka ASP (38) warga Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan sedang mengedar dengan menemukan barang bukti 1 bungkus besar plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah hendpone merk Nokia warna hitam," ujar Kapolsek.

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan, berkisar setelah 20 menit kemudian sekira pukul 13.20 WIB, dilokasi yang sama sekitaran Musholla PT.KISS kemudian ditemukan pelaku lain yakni AT (43) warga Dusun IV B Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan.

Dari AT, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah Handpone merk Hammer dan merk Advan.

"Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti tersebut dan kini sudah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses selanjutnya," ucap Kapolsek.(Syahruddin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini