Dua Jurtul Togel Ditangkap

Sebarkan:
DITANGKAP-Dua jurtul togel yang ditangkap diapit petugas. 

TANJUNGBALAI – Dua tersangka juru tulis (jurtul) judi togel diamankan Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Kamis (20/2/2020) mengatakan, kedua tersangka Surya Bakti (43) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Zen alias Mak Jen (52) warga Jalan Ir H Juanda Ujung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diamankan dari Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Juga turut disita barang bukti yang diamankan dari tangan Surya Bakti berupa uang tunai senilai Rp81.000,- dan empat lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis kim, dari tangan Muhammad Zen alias Mak Jen berupa tujuh lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis kim dan uang tunai senilai Rp92.000,- serta 1 satu buah pulpen.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. 

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara/kurungan," (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini