Dikibusi warga, Bandar Narkoba Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:

ACEH TIMUR - Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan satu orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Gampoeng Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Dari tangan tersangka MH (40), warga Gampong Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, petugas menyita tiga paket kecil plastik bening yang berisikan sabu, satu unit timbanggan digital dan dua unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Yaser Arafat Riza Habibi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk mengetahui rumah dan melakukan penangkapan kepada tersangka.

"Saat itu pelaku sedang berdiri di depan rumahnya, mengetahui yang datang petugas, pelaku membuang satu paket plastik bening yang berisikan kristal putih bening yang di duga narkotika jenis sabu, namun perbuatanya tersebut diketahui oleh petugas," jelasnya, Rabu (4/2/20).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku dan kembali menemukan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya ada dua paket plastik bening kecil berisikan sabu dan satu unit timbangan digital yang oleh pelaku disimpan di atas atap samping rumahnya.

"Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut" ungkap
Iptu Yaser Arafat Riza Habibi (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini