Brastagi Supermarket Rantauprapat Diduga Menjual Produk Ilegal

Sebarkan:
LABUHANBATU - Puluhan produk makanan dan minuman diduga ilegal tidak sesuai ketentuan perundangan berlaku, ditemukan di Brastagi Supermarket, Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat, Senin (17/2/2020) kemarin.

Indikasi itu ditemukan ketika tim terdiri dari Komisi II DPRD Labuhanbatu, Asisten II Setdakab Labuhanbatu dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan modern itu.

Di ruangan kerjanya, Wakil ketua DRPD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan, Selasa (18/2/2020) menjelaskan, ada sekitar puluhan produk yang dicurigai ilegal.

Menurutnya, puluhan varian produk makanan dan minuman luar negeri itu tidak memiliki izin BPOM dan tanpa label halal.

"Ada yang tidak memiliki label halal dan tanpa izin POM. Ada tanpa label halal namun memiliki izin POM," ujar Abdul Karim.

Dikatakannya, sidak itu bermula dari laporan masyarakat ke kalangan legislatif terkait produk makanan dan minuman luar negeri yang mencurigakan. Sebab, pada kemasan produk bertuliskan bahasa asing tanpa mencantumkan bahasa Indonesia.

"Bagaimana cara produk ini dimasukkan ke dalam negeri. Tanpa bahasa Indonesia, produk sudah tidak sesuai dengan UU Konsumen. Sementara jika tanpa izin impor masuk, sudah urusan kepabeanan," ungkapnya.

Menurut Abdul, pihak managemen Brastagi Supermarket diminta agar menyediakan etalase khusus bagi produk-produk yang tanpa label halal. Itu agar hak konsumen dapat terlindungi.

"Kan, ada konsumer produk yang tak berlabel halal. Tapi juga mesti dilindungi hak konsumen muslim yang tidak mengkonsumsi produk tak halal. Jikapun pada produk ada label halal, namun dari Malaysia. Dan Label Malaysia tidak berlaku di Indonesia," ucapnya.

Pihaknya, kata Abdul Karim, juga membawa sejumlah produk yang mencurigakan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan bukti dalam sidak kali ini.

"Kita bawa produk yang mencurigakan tersebut setelah kita lakukan pembelian," tandasnya.

Sementara itu, pihak Disperindag Labuhanbatu segera akan melayangkan surat teguran kepada pihak manajemen Brastagi Supermarket. Tujuannya, mengimbau agar menarik produk-produk yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

"Kita akan lakukan teguran. Dan meminta pengelola agar menarik produk tidak memiliki izin BPOM dan tanpa label halal," ujar Kadis Perindag Labuhanbatu, Chairuddin Nasution.

Sedangkan produk yang memiliki izin POM, agar disediakan etalase khusus untuk penjualan produk itu.

Menurutnya, jika pihak Brastagi tak mengindahkan dan membandal akan dilanjutkan dengan tahap pemberian sangsi. Bahkan, hingga pencabutan izin perdagangan.

Dijelaskannya, pengawasan perdagangan produk memang menjadi tugas pihaknya.

"Sidak serupa juga akan dilakukan ke sejumlah pusat perdagangan modern lainnya di kota Rantauprapat," pungkasnya.

Terkait hal ini, pihak manajemen Brastagi Supermarket Rantauprapat belum berhasil dikonfirmasi. Sebab, ponsel pribadi Humas Brastagi, Ferry Wijaya, hingga kini tak dapat dihubungi. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini