3 Pejambret Ditangkap Polrestabes Medan

Sebarkan:
Tiga jambret yang diamankan. 

MEDAN-Timsus Tekab Unit Pidum Polrestabes Medan mengamankan tiga pelaku jambret. Salah seorang pelaku jambret berinisial DK alias D (36) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Satria Barat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sumatera Utara diketahui sudah 4 kali keluar-masuk bui dengan kasus yang berbeda.

Hal ini terungkap saat rilis kasus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (26/2/2020) di Mapolrestabes Medan.

"Untuk eksekutor sudah 4 kali keluar-masuk penjara dengan kasus yang berbeda," ujar Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Panit Pidum, Iptu Ridwan. Lebih jauh, kawanan jambret dan curas ini, diketahui sudah lebih 6 kali beraksi di wilayah Medan.

Dua tersangka lainnya yakni M (29) warga Jalan Seriti VIII, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan dan DH (36) warga Jalan Pipit, Medan serta pelaku yang baru diamankan yakni, ASS (35), warga Jalan Kepodang I, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan.

"Ketiga tersangka sebelumnya sudah diamankan pada 11 Februari 2020 dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Pidum. Sedangkan seorang tersangka lagi, ASS (35) kita amankan pada Sabtu (22/2) di wilayah Padang Sidempuan," jelasnya. 

Pelaku beraksi pada 11 Februari 2020. Saat itu korban, Lina (35) warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan yang baru turun dari mobil sambil menenteng tas dijambret dua pelaku dari arah belakang sambil mengendarai sepeda motor. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Dari ketiga tersangka petugas mendapat informasi keberadaan seorang tersangka lainnya, ASS di kawasan Padang Sidempuan.

Tim bergerak ke Padang Sidempuan dan berhasil mengamankan tersangka, ASS. Petugas kemudian memboyong tersangka ke Medan guna pengembangan. Namun, saat diajak pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya di salah satu rumah yang berada di kawasan Kecamatan Medan Tembung, tersangka berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau.

Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kedua kaki tersangka. 

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini