Tobasa Darurat Kekerasan Seksual Anak, Arist Merdeka: Jangan Biarkan Polisi Bekerja Sendiri

Sebarkan:
TOBASA - Atas kerja keras dan cepat Polres Toba Samosir (Tobasa) membongkar kasus-kasus Kekerasan Seksual Bergerombol (gengRAPE) di Tobasa, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap dukungan dari aparatur penegak hukum mulai dari Jaksa Penuntut Umum dan Hakim.

Dalam menangani kasus kejahatan seksual juga harus didukung dari aparat pemerintah lintas dinas dan Organidasi Perangkat Daerah (OPD), Forkompimda, tokoh agama, alim ulama, tokoh adat dan media, agar kasus-kasus kejahatan seksual dapat diminimalisir dan jangan biarkan Polres Tobasa bekerja sendiri.

Demikian diketakan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan pers, Senin (20/1/2020).

Arist mengatakan bahwa demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban, bahwa 4 orang paruh baya pelaku kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa patut dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

"Tidak ada kata Damai terhadap kasus kekerasan seksual ini, karena tindakan 4 orang pelaku kekerasan seksual terhadap anak secara berulang tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia dan merupakan kejahatan atas kemanusiaan," tegasnya.

Upaya damai yang sempat difasilitasi Kantor Desa Horsik, Kecamatan Ajibata dengan cara tawar menawar besarnya uang ganti rugi, telah melecehkan dan merendahkan bahkan penghinaan harkat dan martabat kemanusiaan korban.

Lebih jauh, Arist menegaskan bahwa Polres Tobasa tidak akan pernah ragu menjerat pelaku dengan ancaman hukuman seumur hidup dan bahkan meminta putusan hakim yang akan menangani perkara ini dihari mendatang dengan tambahan hukuman berupa "kastrasi" kebiri lewat suntik kimia kepada semua pelaku.

Komnas PA akan terus berkordinasi dengan Polres Tobasa untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangkah memutus mata rantai keketasan seksual bergerombol di Tobasa.

"Biarlah atas perbuatannya 4 orang pelaku menghabiskan sisa hidupnya didalam penjara," tukas Arist.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo membenarkan bahwa 4 orang pria berumur cabuli remaja usia 14 tahun 'sebut saja namanya Suci' di Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.

Menurut keterangan pelaku bahwa kejadian ini telah berlangsung sejak 6 bulan lalu terbukti dari kehamilan Suci yang memasuki bulan keenam dan keempat pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian dari tempat berbeda, Sabtu (18/1/2020).

Terkuaknya tabir kasus kekerasan seksual ini setelah keluarga korban mencurigai kondisi perut korban yang kian membesar.

Ternyata benar, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kehamilan korban diperkirakan sudah memasuki hamil bulan keenam.

Korban diketahui sebagai anak yang Berkebutuhan khusus (ABK) dan hasil pendekatan yang dilakukan pihak keluarga pada korban akhirnya terbongkarlah 4 nama pelaku kekerasan bergerombol terhadap dirinya.

Keempat pelaku pencabulan ini masing-masing AM Sitindaon (62), A. Sidabutar (58), S. Sidabutar (61) dan A Chaniago (39) warga dari Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa yang saat ini telah digelandang dan ditahan Polres Tobasa untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas tindakannya.

Berdasarkan pengakuan korban yang pertama melakukan kekerasan seksual dengan dirinya adalah A. Sitindaon kemudian diikuti A.Sidabutar dan S.Sidabutar. Sementara, AM.Chaniago dijelaskan korban hanya meraba-raba korban.

Masih menurut keterangan Kapolres Tobasa melalui Kasat Reskrus AKP Nelson Sipahutar, sebelumnya kasus kekerasan seksual bergerombol ini ditangani pihak kepolisian setempat untuk dimediasi di kantor Desa Horsik.

Para tersangka dihadirkan dan disepakati agar keempat pelaku membayar uang perdamaian sebesar Rp.35.000.000.

Proses mediasi yang direkam lewat video ini tersebar luas di media sosial dan menjadi salah satu barang bukti bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus ini.

Dalam rekaman video berdurasi 6,57 menit tersebut terungkap bahwa pada saat berlangsung mediasi sempat terjadi tawar-menawar yang sampai akhirnya disepakati bahwa keempat pelaku harus membayar uang sebesar Rp35.000.000 untuk digunakan sebagai biaya persalinan dan perawatan pasca persalinan korban.

Dari informasi yang beredar di masyarakat, usai melakukan aksi bejatnya para pelaku memberikan uang kepada korban jumlahnya berbeda-beda mulai dari Rp.10.000 hingga Rp.25.000 setiap melampiaskan nafsu bejatnya dan memalukan itu disertai dengan ancaman kekerasan.

AKP Nelson Sipahutar menjelaskan bahwa pasca mendapatkan laporan dari keluarga korban pihaknya langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Keempat pelaku berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda dan kemudian dibawa ke Mapolres Tobasa untuk mendapat pemeriksaan dari Unit PPA.

Sementara, korban sedang ditangani dokter kandungan untuk dilakukan visum dan pemeriksaan terhadap kondisi korban baik fisik maupun psikis.

"Kita sudah koordinasi dengan dokter kandungan dan untuk sementara kehamilan korban diduga sudah masuk usuia 6 bulan," paparnya.

Belum lagi usai penanganan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan TP, seorang Kepala Desa Sitoluama di Laguboti, Tobasa pada awal Desember 2019 terhadap seorang anak miskin putus sekolah berusia 14 tahun (pelaku sudah ditangkap dan berkas perkata sudah diserah ke Jaksa-red), masyarakat desa Sigumpar, Tobasa juga diawal minggu pertama bulan Januari 2020 dirundung dengan peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan dua orang pelaku AM dan CS terhadap seorang anak usia dibawah 14 tahun dirumah sahabatnya dan pelaku sudah ditangkap.

Kemudian, di minggu ketiga bulan Januari ini terjadi penangkapan terhadap 4 orang pelaku kejahatan seksual biadab terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil enam bulan telah membuktikan bahwa Tobasa saat ini Darurat terhadap Kekerasan Seksual (child sexual abuse emergency) bergerombol (gengRAPE) dan patut diwaspadai dan segera dihentikan. (Sirait)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini