Sepasang Harahap Ini Diciduk Polres Tapsel saat Nyabu di Paluta

Sebarkan:
PALUTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menciduk Basaria Harahap dan teman pria nya Indra Permadi Harahap saat memakai narkoba jenis sabu, Kamis (9/1/2020) malam.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di lingkungan I (Kampung Dalam), Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajat dalam keterangannya, Jumat (10/9/2019) mengatakan, tersangka Basaria Harahap merupakan warga setempat (TKP), sedangkan tersangka teman prianya Permadi Harahap merupakan warga Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.

"Berawal dari informasi masyarakat, kedua tersangka kita tangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya mereka kita boyong ke Mapolres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Eddy.

Selain itu, barang bukti yang diamankan pihaknya saat menciduk kedua tersangka di TKP yakni 1 bungkus kotak rokok kosong yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,10 gram, 1 buah botol minuman, 4 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 3 buah pipet dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna biru.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika," ujar Eddy. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini