PT STTC Bangun Pabrik Tanpa IMB, DPRD Medan Akan Sidak ke Lokasi

Sebarkan:
MEDAN - PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) mendirikan pabrik untuk pergudangan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), mengundang perhatian serius dari DPRD Kota Medan.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah. Politisi PAN ini menegaskan, pergudangan mega proyek seluas 2 hektar lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sudah merusak tatanan aturan yang telah diterapkan Kota Medan.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal penimbunan, penembokan dan pembangunan tidak memiliki izin. Dengan tegas, ia mengaku akan membawa masalah itu ke lembaga legislatif Kota Medan.

"Sampai saat ini, izin proyek itu tidak ada. Dalam waktu dekat ini, saya akan mengundang sejumlah komisi untuk segera melakukan sidak ke lokasi. Selain itu, kita akan mengeluarkan rekomendasi ke dinas terkait, agar pembangunan pabrik itu dihentikan sebelum ada izin," ujarnya, Rabu (29/1/2020).

Selama ini, kata wakil rakyat dari Medan Utara ini, pembangunan proyek itu untuk segera ditertibkan, agar penegakan perda restribusi izin bangunan untuk menegakkan aturan dapat berjalan.

"Sekarang coba kita lihat, perusahaan itu membandel harus diambil tindakan, bukan dibiarkan berdiri secara ilegal. Dalam waktu dekat, kita akan segera turun ke lapangan bersama dinas terkait, agar proyek itu benar-benar dihentikan sebelum izinnya keluar," cetus wakil rakyat yang akrab disapa Bahrum.

Melihat pembangunan itu, ungkap Ketua DPD PAN Kota Medan ini, perusahaan seakan menunjukkan powernya, sehingga mereka bisa mendirikan bangunan dengan melanggar hukum. Ia bukan menghalangi pembangunan tersebut, tapi harus taat hukum dan aturan yang berlaku.

"Silahkan melakukan investasi untuk pengembangan usaha, kita senang. Tapi harus taat aturan, bukan seenaknya. Jadi, kita minta Pemko Medan khususnya dinas terkait segera ambil tindakan," pungkas Bahrum.

Ia kembali menegaskan, areal lahan berdampak langsung dengan lingkungan hidup, perlu diteliti masalah lingkungannya. Jadi, pembangunan itu wajib AMDAL yang sudah ada prosedurnya sesuai aturan.

"Saya minta agar perusahaan itu taat aturan. Kita minta komitmen Plt Wali Kota Medan agar bangunan tanpa izin itu segera dihentikan sebelum ada izinnya," tutup Bahrum.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP sebelumnya mengaku sudah menyurati perusahaan tersebut, namun tidak ada respon atas pembangunan yang sudah mereka lakukan. Pihaknya pun meneruskan masalah itu ke dinas terkait.

"Dinas yang punya kewenangan, secara kewilayahan kita sudah laporkan ini," katanya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini