DIAMANKAN: Dua orang tersangka yang diamankan diapit petugas.
Hasilnya, petugas mengamankan sedikitnya 5 pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Juga turut disita barang bukti 1 bungkus plastik berisi 0,27 gram sabu, 1 pipet plastik, 2 mancis, 3 kaca pirex sisa sabu, dan 4 buah bong.
Kelima orang yang diamankan yakni Bastian Manurung (25) warga Jl HM Joni Medan, Rahmat Lubis (40) warga Jl Letda Sujono Titi Sewa, Ambrizal (63) dan Irfan (36) keduanya warga Jl Denai Gg Jati, Medan, dan Muhrim Anshari (37) warga Jl Letda Sujono Gg Makmur.
Tim Pegasus Polsek Medan Area saat melakukan penggerebekan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran sabu di Jl Denai Gg Jati.
“Selanjutnya personel mendatangi lokasi tersebut dan ternyata benar ada 5 orang pria yang sedang jongkok memakai narkoba jenis sabu,” ujar Kompol Faidir Chaniago.
Sontak kedatangan petugas membuat kelima pecandu sabu ini terkejut. Namun mereka tak bisa berkutik karena petugas bersenjata sudah ramai mengepung.
“Kelimanya diboyong ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. Selain itu, petugas mengamankan judi jackpot dari lokasi. (ka)