Polisi akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan

Sebarkan:
Hakim Jamaluddin yang dibunuh istrinya dan dua tersangka lainnya. 

MEDAN-Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polrestabes Medan akan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Jamaluddin (55) seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (13/1/2020).

Hal ini disampaikan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan.

"Senin akan digelar rekonstruksi," ujarnya ketika menyambangi ruang Media Center Polrestabes Medan, baru-baru ini.

Rekonstruksi ini nantinya akan digelar di TKP kejadian mulai dari perencanaan pembunuhan di kafe kawasan Ringroad, eksekusi pembunuhan di rumah korban Perumahan Royal Monaco Medan Johor, hingga di lokasi pembuangan jasad korban di kawasan Kutalimbaru.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan sadis, korban Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban. Kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya, Medan Tuntungan.

Salah seorang eksekutor pembunuhan bernama Jefri merupakan kekasih gelap istri korban.

Mereka selanjutnya merencanakan menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri Perumahan Royal Monaco, Medan Johor. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini