Penikam Mahasiswa Nommensen Hingga Tewas Diringkus di Pakpak Bharat

Sebarkan:
Tersangka Eka Putra Pardede

MEDAN-Eka Putra Pardede, 22, warga Onan, Balige, Toba Samosir (Tobasa) diringkus unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Eka merupakan salah seorang tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nomensen (UHN), Roger Siahaan, 21, warga asal Balige beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020) siang mengatakan peristiwa pembunuhan yang menimpa korban terjadi pada, Jumat 22 Nopember 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ketika itu kita mendapat informasi adanya bentrok antar oknum mahasiswa Fakultas Elektro dan Fakultas Pertanian, sehingga ada korban jiwa dan jasadnya di Instalasi Jenazah RSU dr Pirngadi Medan. Rekan korban juga terluka akibat bacokan senjata tajam di kepala. Saya bersama anggota membentuk tim, kemudian bergerak ke kampus untuk olah TKP dan rumah sakit. Di tubuh korban terdapat bekas tusukan benda tajam tepat di dada kiri (ulu hati). Jasad korban lalu di otopsi," ujarnya.

Dari keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, petugas mengantongi identitas beberapa pelaku penganiayaan korban.

Sabtu 23 November 2019 sekira pukul 02.00 WIB, petugas membekuk 3 oknum mahasiswa yang terlibat penganiayaan korban, dari persembunyiannya di satu rumah Jalan Waringin Sekip, Medan dengan inisial MS, RS dan EKS.

Dari keterangan ketiganya, yang menikam korban Roger hingga tewas adalah Eka. "Pada Senin (21/1/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, kita mendapat informasi pelaku berada di Kabupaten Pakpak Barat. Petugas langsung bergerak ke lokasi, dan tiba pada, Rabu (22/1) sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya petugas menangkap pelaku di satu kantor proyek bangunan. Pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes guna pemeriksaan intensif," ungkapnya.

Tambah Maringan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penikaman ke arah dada kiri korban dengan menggunakan samurai. Setelah itu pelaku langsung membuang samurai tersebut ke lapangan kampus, dan kemudian kabur.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, dua kelompok oknum mahasiswa UHN dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Elektro terlibat bentrok di areal kampus Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Sutomo Medan, Jumat (22/11/2019).

Akibat tawuran itu seorang mahasiswa dari Fakultas Pertania, Roger Siahaan (21) warga asal Balige, Toba Samosir tewas akibat luka tusukan senjata tajam di bagian dada/sekitar ulu hati.(ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini