Melihat Polisi Datang, Warga Tanjungbalai Ini Buang Sabu-sabu dari Tangannya

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Seorang pria usia produktif, harus menjalani pemeriksaan intensif dan dimasukkan kedalam sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, akibat ketahuan membuang sabu-sabu dengan tangan kirinya, Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Aki Linkingan V Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka Akbar Siregar alias Akbar (22), warga Jalan Suasa, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Petuga juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram dan uang tunai sebesar Rp.25.000.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba, Rabu (29/1/2020) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dengan mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Berbekal laporan masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan, sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.

Saat petugas mendatangi TKP, ada melihat 1 orang pria (Akbar) sesuai ciri-ciri yang diberikan sedang berdiri dipinggir jalan, sehingga langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

"Saat penangkapan itu, petugas melihat Akbar membuang sesuatu ke tanah dengan menggunakan tangan sebelah kirinya. Setelah diambil, ternyata 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

AKP Putra Jani menambahkan, petugas yang menginterogasi dan Akbar menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

"Tanpa menunggu lama, tersangka Akbar dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut serta intensif," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini