Tersangka curanmor.
Keduanya diamankan atas laporan Loei Lai Fouk, 67, warga Jl. Cemara Gg. Delima Kel. Brayan Darat II Kec. Medan Timur dengan nomor LP /K/ 190 /I/2020/SPKT Percut Tanggal 24 Januari 2020.
Salah seorang tersangka
Kasus pencurian terjadi pada Minggu (5/1/2020), saat korban pergi ke restoran dekat vihara komplek Cemara Asri untuk makan.
Sesampai di restoran tersebut, korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Nex BK 4309 AIC, lalu korban masuk untuk makan. Namun saat hendak pulang, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah hilang.
Pada Jumat (24/1/2020) sekira pukul 13.00 wib, piket Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi dari Polsek Medan Timur ada mengamankan tersangka curanmor.
"Kita langsung menjemput tersangka dari Polsek Medan Timur. Kini tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo. (ka)