Krypton Karaoke Beroperasi Melebihi Jam Tayang

Sebarkan:
Suasana di Krypton KTV Room
MEDAN | Akibat melanggar jam tayang, Krypton KTV Room yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Lt. 5 Ramayana Plaza, Kota Medan, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Bahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Sumatera Utara, sampai menyurati manajemen hiburan malam tersebut.

Namun, kata Ketua DPD LSM PERKARA Sumut, Ritari Mauliate S, SE kepada Metro Online, manajemen tempat hiburan malam yang satu ini terkesan mengacuhkan konfiirmasi yang mereka lakukan. Surat yang mereka layangkan, sama sekali tidak ditanggapi.

“Kita meminta supaya tempat hiburan malam itu ditutup saja. Karena sudah kelewatan dalam melanggar jam tayang. Pemko Medan juga jangan tutup mata. Sebab aturan yang dibuat sudah jelas-jelas dilanggar, baik itu peraturan walikota, jurga peraturan dinas pariwisata. Apalagi ada indikasi peredaran narkoba terjadi di sana,” kesal Ritari yang didampingi Hasler Sila Marbun selaku Sekretaris, Kamis (23/1/2020).

Ditimpali Hasler, dari hasil investigasi yang mereka lakukan, tempat hiburan malam ini beroperasi mulai jam 2 siang hingga 9 pagi untuk hari Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan untuk weekend, yakni Jumat sampai Minggu, buka hingga 24 jam.

“Ini kan luar biasa. Kenapa dibiarkan? Apalagi diduga di dalam banyak terjadi transaksi narkoba. Ada apa dengan Dinas Pariwisata dan pihak kepolisian? Kenapa mereka ini seakan kebal hukum? Sudah dua kali kita surati, tapi tidak digubris juga. Sebentar lagi kita terjun langsung dengan BNN, biar diciduk saja sekalian semua,” kesalnya.

Mereka juga berencana, semua dinas dan instansi terkait akan didatangi untuk meminta pertanggungjawaban atas bebasnya jam tayang tempat hiburan tersebut. (rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini