Jual Sabu, Sopir Ojol Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka penjual sabu. 

MEDAN- Sopir ojek online (ojol) yang menjual sabu berinisial AAD ,19, warga Jl. Sempurna, Kel. Sudirejo I Kec. Medan Kota (KTP) / Jl. Busi, Kel. Sitirejo I, Kec. Medan Kota diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kanit I Idik Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Rahmad Aribowo kepada wartawan, Selasa (28/1/2020) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jl. Busi sering dijadikan transaksi narkoba. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba segera ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengetahui penjual sabu berinisial AAD.

Selanjutnya Selasa (14/1/2020) sekira pukul 16:00 WIB, team melakukan penangkapan terhadap AAD di Jl. Busi, Kel. Sitirejo I Kec. Medan Kota. 

Selanjutnya dengan disaksikan tersangka polisi melakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital dan sendok pipet serta sepasang sepatu warna hitam yang diakui tersangka sebagai miliknya.

"Pengakuan tersangka barang bukti sabu itu untuk diperjual belikan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Aribowo. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini