Ini Aturan Baru Bea Masuk Barang Kiriman dari Luar Negeri

Sebarkan:
DELISERDANG - Bea dan Cukai (BC) TMP B Kualanamu bersama para jurnalis cetak dan elektronik yang bertugas di Bandara Kualanamu, menggelar pertemuan santai bersama di Cowoeking Space Kantor BC kualanamu, Rabu (29/1/2020) pagi.

Kepala BC TMP B Kualanamu Elfi Haris didampingi Kasi PLI Rahmat P, menyebutkan, kegiatan ini sudah diagendakan sejak ia dilantik sebagai Kepala Bea Cukai Kantor Cabang Kualanamu yang baru pada tiga pekan lalu.

Sedangkan, tujuan ngopi bersama ini tidak lain untuk merajut silaturahmi antara instansinya dengan jurnalis yang bertugas di KNO.

"Hanya silaturahmi, biar kedepan lebih mudah koordinasi dan komunikasi dengan para awak media," ucap Haris.

Pada kesempatan itu, ia berharap agar kinerja BC Kualanamu dapat didukung kedepan, apalagi saat ini pihaknya dituntut profesional dan selektif termasuk barang dari luar negeri khusus barang bawaan kiriman.

Apalagi saat ini ada aturan baru terkait kiriman barang dari luar negeri. Dulunya 75 dolar Amerika barang kiriman dibebaskan per penerima barang per hari untuk bea masuk.

Tapi saat ini sesuai Peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru yang dibolehkan Rp 3 dollar kalau di rupiahkan sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan PMK ini akan diefektifkan 30 Januari 2020.

"Maka dengan hal itu kita harap masyarakat dapat mengetahuinya terkait penerapan PMK ini," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini