Hakim Jamaluddin Dibunuh di Kamarnya

Sebarkan:
TERUNGKAP:Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir merilis kasus pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin di Polda Sumut.

MEDAN -Misteri pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin akhirnya terkuak. Penyidik Sat Reskrim Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka yakni Zuraida Hanum alias ZH (41) Perumahan Royal Monaco Blok B Nomor 22 Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor Kota Medan.

Dalam pembunuhan berencana itu, Zuraida berperan orang merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Jamaluddin.

Zuraida juga menyuruh tersangka lain M Jefri Pratama (tersangka) untuk menghabisi korban. Kemudian M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai.

Berperan sebagai eksekutor atas perintah Zuraida. Dan M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya, Medan Tuntungan berperan menjadi eksekutor untuk membantu Jefri menghabisi korban. "Kasus pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara isteri korban, Zuraida dengan Jefri Pratama.

Sehingga mereka merencanakan untuk menghabisi korban," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir, Rabu (8/1/2020) di Polda Sumut.

Tambah Kapolda lagi, tersangka Zuraida dan Jefri terlebih dahulu merencanakan pembunuhan terhadap korban dibantu oleh Reza. Zuraida mencabut kabel CCTV yang ada di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B Nomor 22 Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor Kota Medan.

Kemudian Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Jalan Karya Wisata Medan Johor dan dibawa ke rumahnya lalu bersembunyi di lantai tiga.

"Pada saat korban tertidur lelap, Zuraida menelpon Reza untuk mengeksekusi korban pada Jumat (29/11/2019) dinihari. Kemudian Jefri dan Reza masuk ke dalam kamar korban. Jefri naik ke atas tubuh korban dan membekap wajah korban dengan bad cover," terang Kapolda.

Masih kata Kapolda, tersangka Reza memegang tangan korban dan Zuraida menahan kaki suaminya sambil memegang anaknya yang terbangun saat pembunuhan. 

"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, lalu Jefri memakaikan baju tranining berwarna hijau sedangkan Zuraida memakaikan celana tranining korban untuk menyembunyikan perbuatannya agar seolah-olah korban dibunuh di luar rumah," tutur Kapolda lagi. 

Selanjutnya, kata Kapolda, korban dinaikkan ke atas mobil dan membuangnya ke Dusun I Namo Bintang Desa Suka Dame, Kutalimbaru tepatnya di parladangan kebun sawit Darman Sembiring.

"Tersangka dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana Pasal 340 ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolda. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini