3 Kurir Ditangkap, 2,1 Kg Sabu Disita

Sebarkan:
INTEROGASI:Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi saat menginterogasi tersangka.

MEDAN-Tiga kurir sabu diringkus tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi berbeda. Dari ketiganya, disita barang bukti sabu seberat 2,1 Kg.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto, SH, MH saat merilis kasus ini kepada wartawan, Senin (27/1/2020) mengatakan, salah seorang tersangka, AW (25) warga Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan diamankan di depan salah satu supermarket di sekitar Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. 

"Saat itu kita amankan tersangka AW di depan supermarket di kawasan Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Turut disita barang bukti 1700 gram sabu yang dibungkus rapi," katanya.

Dalam pengakuannya, AW sudah 8 kali mengambil sabu yang dikendalikan seseorang dari dalam Lapas.

Sedangkan dua tersangka lainnya, FFS (21) warga Jalan Marelan, Pasar IV Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan AA (30) warga Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa diamankan dari dua lokasi berbeda.

Untuk tersangka, FFS diamankan petugas dari kawasan Jalan Pala X, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu.

Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu seberat, 200 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa FFS mendapat sabu dari rekannya, AA.

Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, AA di Jalan Kapuas, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tersangka, AA turut disita barang bukti 200 gram sabu. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini