Wali Kota Binjai Ingatkan Tidak Membuat Produk Hukum secara 'Copy Paste'

Sebarkan:
BINJAI - Wali Kota Binjai Muhammad Idaham menegaskan agar dalam setiap menyusunan produk hukum daerah, baik surat keputusan, peraturan Wali Kota hingga peraturan daerah tidak dilakukan secara salin tempel atau copy paste, dan harus menyesuaikan dengan dinamika yang ada di masyarakat.

Hal ini mengingat produk hukum sangat penting sebagai dasar hukum kebijakan sekaligus mencerminkan setiap kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah.

"Apabila terjadi masalah hukum, yang dicari adalah apa dasar hukum dari kegiatan itu," kata Idaham saat membuka kegiatan Pelatihan Pembentukan Produk Hukum Daerah, di aula Bappeda Kota Binjai, Rabu (4/11/2019).

Menurut Idaham, setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kota harus memiliki dasar hukum. Karena itu diperlukan ASN yang memiliki keahlian di bidang perancangan peraturan (legal drafting).

Idaham menyebutkan dibutuhkan setidaknya dua orang pegawai yang memiliki kemampuan legal drafting di tiap kantor atau dinas.

"Legal drafting sangat dibutuhkan, apalagi sekarang ini. Kita butuh kepastian hukum yang hampir tidak pasti," ungkap Idaham.

Dirinya berharap dengan adanya pelatihan ini maka kedepannya nanti produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Idaham juga menegaskan tidak boleh ada lagi produk hukum yang ditandatangani dengan tanggal mundur atau kegiatan yang tertunda dengan alasan produk hukumnya belum selesai.

"Itulah pentingnya mempersiapkan semua kegiatan dengan baik. Pelatihan diikuti peserta yang berasal dari tiap OPD di lingkungan Pemko Binjai," ungkapnya.

Sebagai narasumber adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, serta Victor Keenan Barus dari Biro Hukum Setdaprovsu.

Kepala Bagian Hukum Setdako Binjai Salmadeni mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan ASN untuk penyusunan produk hukum daerah. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini