Tikam Mati Ponakan 34 Liang, Paman: Istriku Diselingkuhi, Mereka Mesum di Depan Anakku

Sebarkan:

Tiga pelaku pembunuhan sadis
MEDAN | Teka-teki pembunuhan sadis seorang pria bertato dan bertindik dengan jumlah tusukan 34 liang yang ditemukan di Pasar III, Lori Blok 92 A Perkebunan Tebu, PTPN II, Dusun 20 Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, akhirnya terkuak.

Korban adalah M Iksan alias Ichan (20) warga Desa Matang Lada, Aceh Utara berdomisili di Pasar II Barat, Marelan. “Hingga saat ini ada 3 pelaku yang sudah ditangkap dan 1 lagi masih diburon,” kata Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan, Selasa (31/12/2019).

Ketiga pelaku yakni Ridwan Ismail alias Iwa Mancung (44), nelayan warga pasar III Lingkungan 4, Terjun Marelan. Rahmad Ipong alias Ipong (62) Pasar III, Terjun Marelan dan Aris (31) Lorong I Umum, Bagan Deli, Medan Belawan.

Kapolres menjelaskan ada 18 orang yang diperiksa dan gelar perkara sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka utama adalah Ridwan yang merupakan suami dari Rini Alfianti selingkuhan dari korban. Sedangkan Ipong mertua dari tersangka Ridwan dan Aris Eksekutor.

“Ini berawal dari perselingkuhan. Untuk yang DPO inisial A dan masih dilakukan pengejaran, sedangkan tersangka Aris sebagai eksekutor ditembak kakinya karena melawan,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Saat diwawancarai, tersangka Ridwan mengatakan, pembunuhan dikarenakan dirinya sakit hati. “Dia (Ichan/korban-red) berselingkuh dengan istri saya,” kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Padahal, lanjut Ridwan, Ichan adalah keponakannya sendiri. Bahkan, di rumah mereka, keponakannya itu berbuat tak senonoh dengan istrinya, bahkan di hadapan anaknya yang masih balita.

Persoalan ini kemudian diceritakannya kepada mertuanya Ipong dan dua temannya Haris dan Aseng untuk menghabisi korban.

“Sakit hati saya. Dia (Ichan) keponakan yang saya percaya sehingga bisa tinggal di rumah. Ini yang membuat saya kecewa,” akunya, sembari menahan tangis dan mengatakan, pelaku lainnya dibayar dengan upah masing-masing Rp 2 juta.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan mengatakan dalam 1 x 24 jam Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Ali.

"Yang pertama kali kita ringkus adalah Ridwan merupakan paman korban, dia ditangkap di rumah sakit Bhayangkara Medan. Selanjutnya kita menangkap Ipong, dia ditangkap di kawasan Belawan. Sedangkan Haris ditangkap di daerah Tebing Tinggi," jelas Kapolres.

Saat penangkapan kata Kapolres, tersangka Haris mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terarah.

"Kerena melawan petugas, maka kami memberikan tindakan tegas terukur. Dan satu eksekutor berinisial AS masih dalam pengejaran. Atas perbuatan mereka melanggar pasal 340 Subscribe 338 KUHPidana dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," akhir Kapolres.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini