Tak Mampu Bayar Uang Pungutan, Warga Ini Tak Bisa Jualan di Pasar Pattimura Tebingtinggi

Sebarkan:
Salah satu korban yang dikutip sejumlah uang agar memperoleh kios di Pasar Pattimura
TEBINGTINGGI - Lagi, korban ketidakmampuan membayar uang dugaan pungutan liar (Pungli) demi mendapat satu kios Pasar Pattimura mengadu ke DPD LIRA Tebingtinggi.

Ketika dikonfirmasi, Wali Kota DPD LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih, Rabu (11/12/2019) mengatakan, korban dengan inisial AM mengeluh karena kehilangan kesempatan mendapat satu pintu kios Pasar Pattimura.

Hal itu disebabkan karena ketidakmampuan dirinya membayar sejumlah uang yang diharuskan oleh Pengelola Pasar Pattimura dan ketidaktersediaan kios yang kosong akibat diborongnya sejumlah kios oleh seorang pedagang yang punya modal besar.

"Anehnya, para pedagang yang mendapat jatah satu kios dengan modal pas-pasan sanggup dan bersedia membayar sejumlah uang kepada pengelola Pasar Pattimura tanpa melihat dasar hukum pengutipan uang tersebut, apakah Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota," ungkap Ratama.

Ditegaskannya, pembagian kios Pasar Pattimura diduga keras dikomersialisasi. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan masih ada 5 kios diduga belum ada pengusaha atau pedagangnya karena menunggu pedagang yang sanggup memberi sejumlah uang yang sudah ditetapkan oleh pengelola Pasar Pattimura tanpa payung hukum yang jelas.

Kondisi ini sangat disayangkan Ratama, karena pengelola Pasar Pattimura sebagai representasi Pemerintah Kota Tebingtinggi sudah menciptakan kondisi usaha monopoli dan tidak sehat.

"Apakah kondisi ini sejalan dengan Renstra Pemko Tebingtinggi untuk menjadikan kota Jasa dan Bisnis yang berkeadilan? Jawabnya adalah mustahil, karena Pemko sudah menciptakan iklim usaha yang tidak Sehat," tegasnya.

Uniknya, sambung Ratama, para pedagang yang bermodal pas-pasan tersebut enggan membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan delik aduan pungli dan pemerasan. Itu karena mereka lebih mengutamakan keselamatan usahanya ketimbang menegakkan keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

Ratama yang juga jejaring Ombudsman Sumatera Utara mengharapkan partisipasi para Aktivis Anti Korupsi, para awak media serta lapisan masyarakat di Kota Tebingtinggi untuk sama-sama bersinergi memberantas praktek maladministrasi dan KKN sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini