Revitalisasi Pasar Pattimura Kota Tebingtinggi Diduga Sarat KKN

Sebarkan:

TEBINGTINGGI - Revitalisasi Pasar Pattimura yang berada di Jalan Pattimura, Kota Tebingtinggi yang masih dalam proses pembagian kios kepada pedagang dan masyarakat diduga sarat terhadap Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Demikian diungkapkan Ratama Saragih, Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi melalui keterangan tertulis kepada Metro online, Senin (9/12/2019).

Ratama mengatakan pembagian kios Pattimura sarat dengan kepentingan dan kedekatan dengan penguasa. Hal ini dikatakan karena para pedagang Pattimura yang sebelumnya direnovasi mengeluh dan mengadu kepada LIRA Tebingtinggi.

"Salah satu pelaku usaha berinisial AS mengeluh karena pembagian kios Pasar Pattimura tidak fer dan objektip," ujar Ratama.

Bahkan, lanjut Ratama, ada warga/pedagang yang mendapat jatah 5 kios dengan status yang tidak jelas, apakah menyewa atau hak pakai, belum lagi pedagang yang mau mendapatkan kios bisa didapat dengan menyetor sejumlah uang.

"Kemudian peruntukkan kios disalahgunakan yang seharusnya digunakan untuk usaha tetapi dijadikan gudang sembako dengan negosiasi yang berujung kepada dugaan suap," tegasnya.

Lebih parahnya lagi, lanjut Ratama, ada diduga pedagang yang disinyalir berani membangun parit saluran pembuangan dengan melanjutkan pembangunan parit pembuangan yang sudah dibangun oleh penyedia barang dan jasa sebelumnya.

"Asalkan si pedagang tersebut bisa mendapatkan kios lebih dari satu," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, revitalisasi Pasar Pattimura dalam proses pembangunannya memakan korban jiwa yakni buruh bangunan yang tersengat gardu listrik dimana posisi gardu listrik terlalu dekat dengan plafon atap daripada kios Pasar Pattimura.

Revitalisasi Pasar Pattimura ini menelan biaya lebih kurang sebesar Rp1,3 Milyar dari Anggaran APBD Kota Tebingtinggi 2019. Namun, sangat disayangkan pembagian kios Pasar Pattimura diduga sarat dengan KKN yang sudah Maladministrasi.

"Maka sudah jelaslah predikat Mutu Layanan Masyarakat pada Entitas Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Tebingtinggi diganjar Predikat Rendah (Zona Merah) sebab ada dugaan praktek Maladministrasi yang berujung kepada KKN," ucap Ratama.

Ratama Saragih sebagai Lembaga NGO yang juga jejaring Ombudsman sangat menyayangkan kejadian ini.

Ia meminta kepada Umar Zunaidi Hasibuan selaku Wali Kota Tebingtinggi untuk turun menyelesaikan kekisruhan pembagian kios Pasar Pattimura yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang sangat sentral bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Lemang ini.

"Sehingga tidak ada lagi warga yang memonopoli peruntukan kios serta pedagang lama yang sebelum revitalisasi sebagai penyewa mendapat jatah satu kios," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini