Ka BNN Siantar: Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Masih Rawan

Sebarkan:
SIANTAR - Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sampai akhir tahun 2019 masih rawan dan memprihatinkan.

Hal tersebut karena posisi tingkat penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara (Sumut) pada posisi ke 2 setelah Provinsi DKI Jakarta, dengan angka prevelensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017 adalah 2,53% dari jumlah penduduk Sumatera Utara 10.137.500 Jiwa (usia 10 s/d 59 tahun).

Demikian disampaikan Kepala BNN Kota Pematangsiantar AKBP Saudara Sinuhaji didampingi Kepala Seksi Pemberantara Kompol Pierson Kataren, Kepala Seksi Rehabilitasi Eva Tambunan, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Dewi Sartika Tarigan dan Kasubbag Umum Joko Rona Athur Sirait di Kantor BNNK Pematangsiantar, Jumat (20/12/2019).

"Kita proyeksikan bahwa jumlah penyalahgunaan narkotika di Kota Pematangsiantar adalah 6.360 orang dari jumlah penduduk total kota Pematangsiantar yang berjumlah 251.513 orang," kata AKBP Saudara Sinuhaji dari sumber Badan Pusat Statistik Kota Pematangsiantar 2018.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Pematangsiantar, pihaknya melakukan penguatan di semua aspek bidang dan strategi sinergitas dengan semua stakeholder yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar sebagai aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

"Hal itu sebagaimana instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," ujar AKBP Saudara.

Pada sisi pemberantasan, kata AKBP Saudara, selama tahun 2019 ada 6 kasus dengan 8 tersangka serta barang bukti sabu 87,87 gram dan ganja seberat 3242.96 gram yang ditangani BNNK Pematangsiantar.

"Kita baru mendapat penghargaan dari Wali Kota Pematangsiantar atas kerjasama antara BNN RI, BNNP Sumatera Utara dan BNN Kota Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan 4 orang tersangka dan total barang bukti seberat 143 kg Ganja TKP di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada tanggal 23 Oktober 2019," sebutnya.

Sedangkan, dari sisi pencegahan, AKBP Saudara menyampaikan, pihaknya beserta seluruh jajaran telah melakukan upaya pencegahan melalui Penyelenggaraan Diseminasi Informasi serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika.

"Ada sebanyak 127 paket kegiatan dengan jangkauan sebaran informasi P4GN diperkirakan sebanyak 138.773 orang penduduk Kota Pematangsiantar yang mendapat informasi P4GN atau sebesar 55.17% dari penduduk Kota Pematangsiantar yang telah dilaksanakan. Sedangkan untuk Diseminasi Informasi dilakukan melalui beberapa media," ujarnya.

Diseminasi Informasi dilakukan melalui beberapa media antara lain Media konvensional, yaitu media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung antara lain Sosialisasi/Penyuluhan, Kampanye Stop Narkoba dan Insert Konten.

Media online, yaitu media sosialisasi melalui sarana media online berupa sosial media, website dan media berbasis online yang tersedia lainnya.

Kemudian, melalui media penyiaran yaitu media sosialisasi melalui radio. media luar ruang, yaitu media sosialisasi melalui baliho, spanduk dan umbul-umbul. dan media cetak, yaitu media sosialisasi melalui surat kabar/koran local.

Penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Pematangsiantar.

"Periode tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar telah mendorong 3 Lembaga/instansi baik pendidikan dan organisasi masyarakat untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba. Ada 73 orang relawan anti narkoba yang sudah dilantik sebagai perpanjangan tangan BNN di lingkungannya masing-masing," ungkap AKBP Saudara.

Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh BNN Kota Pematangsiantar memiliki tujuan membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Program pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan peningkatan kapasitas masyarakat di lingkungan pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.

"BNNK Pematangsiantar telah melaksanakan rangkaian kegiatan berupa pemetaan kelompok sasaran dan peningkatan kapasitas dengan 9 kegiatan yang menghasilkan 80 Pegiat (orang) Anti Narkoba," ungkapnya.

Rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas tersebut juga telah merangsang berbagai lembaga untuk turut berpartisipasi aktif dalam program P4GN.

Pada tahun 2019 terdapat 8 lembaga/instansi/lingkungan yang turut berpartisipasi dalam program P4GN seperti pelaksanaan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pelaksanaan deteksi dini melalui tes urin dilingkungannya masing-masing.

BNNK Pematangsiantar, lanjut AKBP Saudara, juga telah mencanangkan Kelurahan Banjar Bersinar (Bersih Narkoba) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019 di Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar barat Kota Pematangsiantar.

Kelurahan Bersinar menjadi salah satu program unggulan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai penggiat anti narkoba.

AKBP Saudara menambahkan upaya yang telah dilakukan untuk menekan angka laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BNNK juga melakukan upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar melakukan rehabilitasi berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari hasil asesmen awal klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien dapat Pulih, Produktif dan Berfungsi Sosial.

"Sebanyak 68 klien selama tahun 2019 yang mendapatkan layanan rehabilitasi. Dengan rincian Rehabilitasi rawat jalan 48 orang dan. Rawat inap 20 orang," kata Saudara.

Selain memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika, BNNK Pematangsiantar juga melaksanakan program fasilitas. Antara lain Penjangkauan dengan SIL (Skrining Intervensi lapangan), Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi, Bimtek (Bimbingan Teknis), Rakor (Rapat Koordinasi), Monitoring dan Evaluasi Program Rehabilitasi.

"Dukungan Pembiayaan Layanan Rehabilitasi diberikan kepada Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah yaitu Klinik Pratama BNN Kota Pematangsiantar dan 2 Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat seperti Yayasan Rindung dan Yayasan Mercusuar Doa," tutup AKBP Saudara Sinuhaji. (John)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini