Hukuman Mati Koruptor Ditolak Penasehat GAMKI Asahan

Sebarkan:
Drs James Ganda Sormin

ASAHAN-Hukuman mati bagi koruptor seperti yang diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditolak beberapa pihak. Misalnya, Penasehat GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) DPC Kabupaten Asahan, Drs James Ganda Sormin.

Menurut James Ganda Sormin, bahwa negara kita masih berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

"Negara kita masih berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Yang menyangkut kehidupan seorang manusia, kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. Kita harus merawat kehidupan," ujarnya kepada wartawan di Asahan, Kamis (12/12/2019).

Esensi korupsi adalah membunuh kemanusiaan dan tidak bisa ditolelir, apalagi yang dikorupsinya dana sosial, seperti bantuan kepada korban bencana alam, dana desa dan lainnya. Namun hukuman terberat bagi koruptor bukan dengan cara membunuhnya, tapi dihukum berdasarkan tingkat korupsinya.

Terlebih, semangat pendirian Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi kehidupan warganya.

"Butir pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa di agama manapun tidak pernah diajarkan untuk membunuh. Dan di kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kita harus saling menghargai dan menghormati sesama manusia," katanya.

James Ganda menjelaskan, para pelaku koruptor melakukan tindakan tak terpuji tersebut karena ada ruang yang diberikan pemerintah dan lainnya.

Untuk mengatasinya harus dibuat sistem yang menjadi pengendali tidak terjadinya aksi para pejabat untuk melakukan tindakan korupsi. 

Terkait pengedar narkoba, James Ganda Sormin meminta supaya dihukum berat karena sudah merusak warga negara Indonesia.

“Hukuman mati sangat tepat diberikan kepada pengedar narkoba yang barang buktinya sudah berkilo-kilo,” tegasnya. (jon)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini