Hasil Media Workshop BPK Sumut 2019: Pemko Tebingtinggi Belum Optimal

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi diganjar belum optimal yakni realisasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK belum tepat waktu, kegiatan DAK yang telah dianggarkan belum seluruhnya direalisasikan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari DAK belum optimal.

Demikian hasil pemeriksaan kinerja TA 2019 oleh BPK Sumut dengan pokok pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia Tahun Anggaran 2016 hingga 2018 yang  tertulis dalam siaran persnya Ratama Saragih, Wali Kota LIRA Tebingtinggi kepada Metro Online, Rabu (18/12/2019).

Keterangan tersebut dikeluarkan setelah LIRA Tebingtinggi memenuhi undangan Workshop Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara/Daerah dengan Nomor. 680/U/XVIII.MDN/12/2019 di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Selasa (17/12/2019).

Ratama memaparkan bahwa, selain pemeriksaan diatas, BPK Sumut juga menemukan permasalahan prediksi sensitifitas makro fiskal, perkiraan dampak fiskal dari rancangan kebijakan, strategi fiskal untuk mencapai tujuan fiskal, serta mekanisme penyesuaian dan pengusulan perubahan perencanaan belanja daerah belum disusun.

"Hasil fiskal belum dilaporkan sebagai bagian dari dokumen APBD, serta penyusunan anggaran berdasarkan perkiraan tahun sebelumnya belum diterapkan secara konsisten," ujarnya.

Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK Pusat menentukan 4 entitas yang terperiksa yakni Pemko Medan, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Labuhanbatu, Pemko Tebingtinggi.

Selain pemeriksaan kinerja, BPK Sumut juga melakukan pemantauan kerugian daerah per 11 Oktober 2019 untuk entitas 34 kabupaten/kota serta pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada 34 pemerintah daerah dan 2 BUMD di provinsi Sumatera Utara.

"Kesimpulan dari Media Workshop yang digelar BPK Perwakilan Sumut tersebut adalah masih lemahnya fungsi pengawasan intern yakni APIP, ketidakpatuhan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kerugian negara/daerah yang sudah menerima SK pembebanan, serta kurang efisiennya fungsi dan keberadaan Majelis TP/TGR," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini