FSPMI Palas Akan Lapor PT. PHS/PHG ke ISO, ISPO dan RSPO

Sebarkan:
Terkait Dugaan Kejahatan Ketenagakerjaan di Lingkungan Perusahaan
Wakil Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Rusmaidi, SH.
PADANG LAWAS | Terkait masih banyaknya terjadi kasus dugaan kejahatan ketenagakerjaan terhadap buruh/pekerja di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) PHG Group yang beroperasi di daerah Kabupaten Padang lawas.

Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, akan melaporkan perusahaan swasta itu ke lembaga Internasional Standard Organization (ISO), Indonesian Suistanable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable and Suitanable Palm Oil (RSPO).

Pernyataan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KC FSPMI Palas, Rusmaidi, SH kepada wartawan di Medan, Rabu (11/12/2019). "Kita akan laporkan pihak perusahaan PT. PHS/PHG group Kebun Papaso di Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas ke lembaga ISO, ISPO dan RSPO," tegasnya.

"Sesuai hasil analisa dan investigasi yang kami lakukan terhadap para pekerja/buruh pemanen, perawatan kebun dan bidang pekerja tetap atau pekerja inti lainnya, yang bekerja di PT. PHS/PHG group Kebun Papaso, masih banyak ditemui pekerja/buruh inti di perusahaan yang menerima perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari pihak perusahaan," ungkapnya.

Menurut dia, merujuk pada ketentuan pasal 59 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,

yaitu, a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

"Kemudian, pada ayat (2) dari Pasal 59 itu dinyatakan, PKWT itu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Ayat (4) menyebutkan, PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," sebutnya.

Selanjutnya, ayat (5) menyebutkan, pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7( tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Ayat (6), pembaruan PKWT hanya dapat diladakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

"Sedangkan pada ayat (7) ditegaskan pula, PKWT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," tegas Rusmaidi.

Seperti halnya kasus PHK sepihak yang kini sedang menimpa Juandi Silaban, satu pekerja pemanen di PT. PHS/PHG group kebun Papaso, yang selama masa kerjanya menerima perjanjian PKWT, dimana dalam perjanjian PKWT itu, dimaksudkan pekerja yang sudah mengakhiri hubungan kerja PKWT-nya tidak berhak menuntut uang kompensasi atau uang pesangon.

"Kasus Juandi Silaban ini sudah terjadi berulang kali kepada banyak pekerja yang bekerja di perusahaan itu, dimana pekerja inti diberikan perjanjian kerja PKWT dan ketika perusahaan memutus hubungan kerjanya, maka pekerja tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan," terangnya.

"Padahal, para pekerja tersebut, selama bekerja di perusahaan, mereka bekerja pada bidang pekerjaan utama atau pekerjaan inti yang tidak mungkin dilakukan sementara atau paling lama 3 tahun. Seperti pekerja bidang pemanen, pemberondol dan perawatan. Kami menilai, apa yang selama ini dilakukan perusahaan terhadap para pekerja adalah bentuk pembodohan dan tindakan kejahatan ketenagakerjaan," tegasnya. (Maulana Syafii)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini